by

LSM Wapatara Persoalkan Alih Funsi Lahan Pertanian, Andri Pertanyakan Nasib Kelompok Tani Nusa Indah Semparuk

Sambas, Media Kalbar –

Ketua Lembaga Wahana pelestarian alam nusantara(WAPATARA) Kabupaten Sambas, Andri mayudi, menyampaikan terkait lahan perkebunan dan pertanian seluas 146.843 m2 yang digarap oleh petani sejak 2004 , yang terletak di Dusun Semparuk Kuala/06/VI sekarang dikenal dengan RT.014/RW.05 Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Diklaim milik PT Sumatra Bulkers,

Andri meminta kepada pemerintah untuk melindungi Hak asasi manusia dan pemerintah memenuhi kebutuhan warga nya karena itu tanggung jawab dan Amanah.

“Kejadian kemarin apakah pemerintah daerah sudah berbuat mensejahterakan warga nya, Pemerintah daerah semestinya hadir terutama Dinas Pertanian, Dinas Sosial karena mereka kelompok tani yang sah.”jelasnya

“Bagaimana nasib pertani berdampak akibat dari eksekusi karena mereka telah melestarikan lahan tersebut semenjak 2004 petani-petani tersebut mereka bukan orang-orang jahat, jikalau mereka jahat tentu dari awal mereka sudah punya kaplingan tanah dan mungkin sudah dibuat perumahan kaplingan,” jelasnya lagi

Andri juga mengatakan bahwa Negara juga berkewajiban melindungi rakyat nya dari lingkungan yg bersih sehat sampai ke pekerjaan yg layak.

“Liat aja fakta rumah mereka sangat sederhana ,NEGARA berkewajiban melindungi segenap warganya, hak tempat yang layak dan pekerjaan yang layak insyallah warga masih punya daulat kita akan kawal Hering ke DPRD kemana nasib warga kedepan nya jika tidak lahan dan tempat tinggal.” Kata Andri

Atas kejadian tersebut Ketua Lembaga Wahana pelestarian alam nusantara(WAPATARA) Kabupaten Sambas, Andri mayudi, menyampaikan akan mengawal

“Kita dan kawan-kawan akan kawal apakah dibalik semua ini ada permainan Mafia Tanah, Tanah mati hidup lagi. Perumpamaan seperti bayi ajaib ?

Andri juga menjelaskan dalam hukum tanah di Indonesia, tanah itu harus punya fungsi,

“Barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu. Petani itu telah memfungsikan tanah itu dengan menanam padi sejak 2004 sampai kini artinya diatas 15 tahun.”pungkasnya ( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed