JAKARTA, Media Kalbar
Luar biasa kerugian negara Rp. 104,1 Triliun Kasus Perkara Korupsi dan TPPU terkait pembukaan usaha perkebunan sawit PT. Duta Palma Group Oleh para tersangka Surya Darmadi.
Disampaikan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat gelar konferensi pers bahwa Kerugian keuangan negara Rp. 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp.99,2 triliun jadi sementara total mencapai Rp. 104,1 triliun. Selasa (30/8) siang.
Nilai kerugian negara tersebut didapat setelah LHP kerugian negara dalam kasus tersebut sudah diselesaikan oleh BPKP yang disampaikan oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari kemudian diserahkan ke Jampidsus.
Disampaikan oleh Arumsari bahwa hasil audit kerugian keuangan negara dan perekonomian negara kegiatan lahan usaha perkebunan sawit PT. Duta Palma Group ada 5 perusahaan dengan lahan 37.095 Ha. Ini terkait kerugian negara alih fungsi kawasan hutan yang jadi perkebunan tanpa pelepasan kawasan hutan, kemudian pencairan upaya suap kepada beberapa pihak terkait untuk alih fungsi kawasan hutan.
“Ini merugikan perekonomian negara dana reboisasi jumlah 7,8 juta Usd atau Rp.114 miliar, kerusakan kawasan hutan dan lingkungan Rp. 4,9 triliun ini untuk perhitungan biaya untuk pemulihan hutan dan lingkungan. Itu berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.” Ungkapnya.
Jika dikaloborasi semua perhitungan perekonomian negara yang dihitung dari beberapa ahli maka di dapat angka Rp. 99,34 triliun kerugian perekonomian negara.
Jampidsus menambahkan bahwa perkiraan awal kerugian negara Rp.78 triliun namun sampai saat ini bertambah Rp.99,2 triliun perekonomian negara dan Rp.4,9 triliun kerugian keuangan negara.
Sebelumnya disampaikan dan diserahkan oleh Jampidsus uang yang disita Rp.5,1 triliun, USD 11,4 juta dan dolar singapura 646,04 dititipkan ke Bank Mandiri.
Juga disita aset tanah 40 bidang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi, 6 Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit di riau, Jambi dan Kalbar, 6 Gedung di Jakarta, 3 apartemen di Jakarta, 2 hotel di Bali dan 1 Helikopter.
“Tersita nilai aset sementara sekitar Rp.11,7 triliun dan ada aset yang belum dinilai berupa 4 kapal tongkamg, dan masih terus dilacak dan di hitung.” Ujar Jampidsus.
Pihak kejaksaan terus dikembangkan dan melacak aset dari kasus Tipikor dan TPPU Surya Darmadi PT. Duta Palma Group. (Amad)
Comment