by

Luar Biasa Tiga Kontainer Minol Ilegal Dari Perbatasan Malaysia Diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Tiga kontainer Minuman Beralkohol (Minol) ilegal, 22.386 botol dari luar negeri diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, dimana Minol tersebut akan dipasarkan ke Jakarta dan Jawa.

Hal ini disampaikan Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani dalam Press Conference pengungkapan perdagangan Minol Ilegal di Mapolda Kalbar, Sabtu (8/7).

 

Diterangkan bahwa peristiwa terjadi pada 12 Juni 2023 sekitar 13.30, berkat kerjasama  Bea Cukai  yang infonya dari Balai karantina ikan, hewan dan tumbuhan diungkap 3 kontainer Minol dengan 28 jenis dari luar negeri.

Dua kontainer yang ditangkap di Pelabuhan Pontianak isinya 14.390 botol dari 12 jenis dan 1 Kontainer lagi dari dikembalikan dari Jakta isinya 7.996 botol dari 28 jenis.

“Awalnya kita temukan 2 kontainer yang ditutupi dengan kelapa-kelapa hibrida didepannya ditemukan minol, kontainer tanto ada 14.390 botol dari 12 jenis, diperiksa saksi infonya ada 1 kontainer yang sudah ke Jakarta, koordinasi dengan Polda Metrojaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 1 kontainer dikembalikan ke Pontianak didalamnya 28 jenis Minol dengan 7.996 botol” Jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus  (Direskrimsus) Polda Kalbar yang didampingi subbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, dan Penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar.

Sudah ditahan tersangka N dilakukan penyidikan yang ditangkap di Jakarta, tersangka N mempunyai latar belakang perdagangan.

Modusnya N mencicil barang Minol ini dari Perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, dicicil sedikit 1 truk, setengah truk dikumpulkan disisip dengan hasil pertanian kemudian dikirim ke Jakarta.

Akibat ini potensi kerugian negara Rp.20.104.716.590 (dua puluh miliar seratus empat juta tujuhratus enam belas ribu lima ratus sembilan puluh Rupiah).

Disangkakan pasal 106 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman pidana 4 tahun Denda Rp.10 miliar, pasal 142 UU Nomer 18 tahun 2015 tentang Pangan ancaman pidana 2 tahun penjara dengan denda Rp4 miliar, dilapis juga dengan pasal 62 ayat 1 UU Nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana 5 tahun penjara denda Rp.2 milar.

Pihak Polda Kalbar dengan ini terus menperkuat perbatasan dengan personel yang lebih kuat Dan Kapolda akan membuat Pos-pos Perbatasan untuk penindakan TPPO dan Barang ilegal. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed