Sambas, Media Kalbar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas menyoroti pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Sintete. Dilihat secara prosedural tindakan tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, namun absennya penetapan tersangka utama justru memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang. Timbul pertanyaan iya formalitas hukum dijalankan, tapi substansi keadilan apa diabaikan?
Luffi Ariadi (Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas) menilai bahwa pemusnahan barang bukti tanpa terlebih dahulu mengungkap pelakunya merupakan bentuk pelanggaran. Berbekal analisis yuridis, terhadap asas Due Process Of Law sebagaimana dijamin dalam KUHAP dan prinsip Equality Before the Law dalam UUD 1945. “Kalau yang dibakar hanya barang, tapi otak pelakunya hilang tanpa jejak, maka penegakan hukum kita sedang main drama, bukan mencari keadilan,” tegas Luffi Ariadi.
Mahasiswa Hukum juga menekankan lemahnya implementasi terlebih di lihat pada Pasal 54 dan 56 UU Cukai yang mengatur ancaman pidana terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus berhenti pada pemusnahan, bukan pada penindakan hierarkis terhadap jejaring pelaku. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini tindak pidana ekonomi yang terorganisir.
Mahasiswa Hukum memberikan solusi agar membentuk tim investigasi gabungan lintas lembaga Bea Cukai, Polri, dan Kejaksaan. Transparansi dalam proses hukum harus dijunjung tinggi sesuai mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga dibentuknya Sistem Deteksi Rantai Distribusi berbasis QR Code dan blockchain, sehingga setiap pergerakan barang kena cukai bisa ditelusuri dari hulu ke hilir secara digital dan akuntabel. Selanjutnya, dibuat Program Sidak Gudang, yakni keterlibatan awal aparat penegak hukum sejak tahap penyitaan agar proses hukum berjalan sinkron, bukan sekadar tindakan administratif.
Luffi Ariadi (Mahasiswa Hukum Sambas) menutup pernyataan dengan satu sikap tegas bahwa Hukum bukan soal seremonial, tapi soal Keberanian menegakkan Keadilan. Kami tidak anti pemusnahan, tapi kami menolak sandiwara hukum. “Tangkap dalangnya, buka jaringannya, seret ke meja hijau. Kalau hukum hanya jadi asap, maka keadilan akan terus menguap.” Tutupnya. (Rai)











Comment