by

Masih Ada Tempat Perbelanjaan di Putussibau Yang Tidak Tersentuh Perda Restribusi Parkir

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Sejumlah tempat perbelanjaan di Putussibau yang masih tidak tersentuh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang restribusi parkir.

Padahal dilihat dari volume kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir di sejumlah tempat mini market maupun warung kopi dan ditempat lainya cukup banyak yang ada di Putussibau dinilai belum tersentuh Peraturan Daerah tentang restribusi parkir

Kalau disejumlah tempat mini market itu diterapkan restribusi parkir, maka bisa membantu Pendapat Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Kapuas Hulu, kata Ketua LPKPK Kabupaten Kapuas Hulu Syarifudin. Senin ( 10/7/2023 )

“Seharusnya setiap kendaraan roda dua maupun empat yang terparkir di mini market maupun ditempat lain bisa ditarik restribusi parkir, “ungkapnya

Ada sejumlah titik lokasi yang sudah semestinya ditarik restribusi parkir, ujarnya

“Kalau saya lihat, hanya di pasar pagi saja kendaraan yang ditarik restribusi parkir , tetapi ditempat lain tidak,”ungkapnya

Tinggal bagaimana dari Dinas terkait untuk menjalankan Perda restribusi parkir itu berjalan atau tidak, pungkas Syarifudin ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed