SAMBAS, Media Kalbar – Seorang Warga Negara Asal Malaysia bernama Reynold kedapatan pihak Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Kalimantan Barat mencoba memasuki negara Indonesia secara ilegal atau tanpa paspor dan visa di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pada Jumat 9 April 2023 lalu.
Oleh karena itu pihak Imigrasi Kelas II TPI Sambas melakukan Deportasi terhadap WNA Asal Malaysia Reynold Anak Richard Antau melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Sabtu 15 April 2023.
“Saat diminta, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan ataupun identitas lainnya, setelah dilakukan pedetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas selama 6 hari, selanjutnya WNA tersebut di deportasi melalui PLBN Aruk.” Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar, Minggu (16/4/2023)
Dadang Munandar juga mengatakan,bahwa
sejumlah petugas dari Kantor Imigrasi Sambas bergerak menuju PLBN Aruk untuk melakukan deportasi WNA asal Malaysia tersebut.”katanya
“Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, hal semacam ini merupakan resiko dan ancaman yang sering terjadi,” tambahnya
Dadang juga menyampaikan bahwa,”Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas dalam pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum dibidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”ujarnya (Rai)
Comment