by

Masyarakat Sambas Minta Draf Final Raperda Dibuka ke Publik, Soroti Transparansi Pembahasan

SAMBAS, Media Kalbar

Pelaksanaan sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas mendapat tanggapan dari masyarakat. Rizal Farizal menyatakan pada prinsipnya mendukung perubahan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, namun meminta proses pembahasannya dilakukan secara terbuka dan tidak sekadar menjadi formalitas.

Tanggapan tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi Raperda yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Sambas pada Senin, 7 September 2026.

Masyarakat Sambas, Rizal mengatakan, dukungan terhadap kedua Raperda tersebut sangat bergantung pada sejauh mana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas bersama pemerintah daerah benar-benar mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan masyarakat.

“Pada prinsipnya saya setuju dengan draf Raperda tersebut, sepanjang masukan yang kami sampaikan benar-benar dipertimbangkan dan diakomodasi,” ujar Rizal.

Menurutnya, sosialisasi dan konsultasi publik tidak seharusnya hanya menjadi tahapan administratif sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Ia meminta agar setiap masukan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Apabila terdapat usulan yang tidak dapat diakomodasi, Pansus diharapkan memberikan penjelasan dan alasan kepada masyarakat.

“Kalau apa yang kami sampaikan ditolak, kami berharap Pansus memberikan alasan resmi. Jangan sampai masyarakat diminta memberikan masukan, tetapi tidak pernah mengetahui apakah masukan itu diterima atau ditolak,” katanya.

Rizal juga mendorong DPRD Kabupaten Sambas dan pemerintah daerah membuka kembali draf final kedua Raperda kepada publik sebelum dilakukan pengesahan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui perubahan apa saja yang dilakukan setelah berlangsungnya proses konsultasi dan sosialisasi.

“Jangan sampai publik hanya dilibatkan ketika diminta memberikan masukan, tetapi ketika draf final selesai, masyarakat justru tidak pernah lagi diajak melihat hasil akhirnya,” ujarnya.

Selain persoalan keterbukaan, Rizal mengingatkan agar proses pembentukan Perda tidak hanya berorientasi pada target penyelesaian program maupun penyerapan anggaran.

Ia menilai kualitas dan ketepatan substansi regulasi harus menjadi prioritas karena Perda nantinya akan mengikat dan menjadi dasar dalam pengelolaan pemerintahan serta berdampak kepada masyarakat.

Menurut Rizal, pembahasan yang dilakukan terlalu cepat tanpa pendalaman berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran maupun persoalan baru setelah Perda diterapkan.

Karena itu, ia berharap Pansus DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas lebih mengutamakan kualitas regulasi, kepastian hukum, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan.

Rizal menegaskan, masyarakat Kabupaten Sambas berhak mengetahui sejauh mana kritik, saran dan aspirasi yang telah disampaikan benar-benar menjadi bagian dari penyempurnaan kedua Raperda sebelum dilakukan pengesahan.

“Yang terpenting, konsultasi publik jangan hanya menjadi bukti bahwa masyarakat pernah dilibatkan. Masyarakat juga perlu mengetahui hasil akhir dari masukan yang telah disampaikan,” pungkasnya. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed