Bengkayang, Media Kalbar
Rapat membahas Pengaduan terhadap permohonan hak milik atas nama Megawati yang terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya berbuntut panjang karena telah tiga kali dilakukan mediasi dan kesepakatan gagal tercapai.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang telah 3 (tiga) kali menggelar mediasi atas permasalahan tersebut dan terakhir dilaksanakan pada hari ini Rabu (19/6/2024) bertempat di aula Kantor BPN Bengkayang Jalan Guna Baru Trans Rangkang No.9 Kelurahan Sebalo.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPN Bengkayang Saumurdin menyatakan Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang telah dilaksanakan Mediasi dan beberapa hal kembali dicatatkan dalam dokumen mediasi.
Pertama, Permohonan Hak Milik (Lampiran 13) tanggal 19 Juni 2023 oleh Megawati atas tanah seluas 761 m2 yang terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang:
Kedua, Permohonan Hak Milik (Lampiran 13) tanggal 19 Juni 2023 oleh Megawati atas tanah seluas 39.960 m2 yang terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Dan ketiga surat undangan Mediasi Nomor HP.02.02/194-61.07/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 dan pelaksanaan mediasi dilakukan Rabu 19 Juni 2024, namun salah satu pihak tidak hadir dan gagal dilakukan mediasi.
Pada pokok pembahasan rapat mediasi obyek tanah yang akan dimohonkan hak milik atas nama Megawati terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang eks. Sertipikat Hak Pakai Nomor 100/Sungai Duri/1980 atas nama Djap Moi Kie atas tanah tanah seluas 5,12 Ha terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang yang Berakhir pada tanggal 31 Januari 1990.
Namun dari mediasi yang dilaksanakan oleh BPN Bengkayang salah satu tidak hadir yakni Hermanto dan kawan-kawan serta Kuasa Hukumnya tidak hadir maka mediasi gagal dilakukan.
Nah, karena salah satu tidak hadir maka kesimpulannya dari pendapat peserta pertemuan Mediasi disimpulkan bahwa mediasi belum dapat dilaksanakan, karena pihak Hermanto Dkk atau kuasanya tidak hadir, maka sebagian peserta rapat yang hadir memberikan saran dan pendapat agar hasil Mediasi hari ini segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat dan berharap mediasi selanjutnya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Menanggapi hasil mediasi yang gagal Ir.Hendi Lotan mewakili keluarga Megawati menyampaikan,” dari kita keluarga besar Megawati meminta haknya sesuai dengan pembaharuan dan pengajuan yang dilakukan. Kami tidak bisa menerima jika harus dilakukan mediasi ulang, sebab mediasi sudah tiga kali berlangsung ,” ucap Hendi Lotan saat menghubungi wartawan, Minggu (23/6/2024)
“Kalau menurut kita kan sudah sering ketemu berapa kali mediasi yang menurut keluarga kita juga kan lelah dibikin begini diadu sana-sini tapi kan tidak mempunyai dasar bukti bagi Hermanto Dkk yang selama ini mempermasalahkan tanah kami.
Kami keluarga meminta tidak perlu diadakan mediasi lagi karena agenda dan pembicaraan akan sama, dan kita mengajukan ada dasarnya itu harusnya diproses oleh BPN.
“Jika masih ada pihak yang merasakan dirinya memiliki hak atas tanah kami tersebut, silahkan gugat kami di pengadilan, namun yang jelas pihak kami tidak mungkin melakukan gugatan di Pengadilan karena itu adalah tanah dan hak kami,’ ucap Hendi Lotan.
Oleh karena itu kami mendorong supaya BPN Bengkayang tetap melakukan proses sertipikasi,” dan sekali lagi kami keluarga sampaikan, jika ada pihak yang merasa itu haknya, silahkan gugat di pengadilan saja.” tutupnya.
Terpisah via pesan singkat, kuasa hukum Megawati, Bernard Paulus Simanjuntak, SH MH menyatakan, “Kami selaku kuasa hukum megawati sampaikan ada beberapa hal bahwa keluarga Megawati telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1965 dengan menanam pohon kelapa,pohon jeruk,pisang, dan tanaman keras lainnya.
Oleh karena itu Pemerintah memberikan hak kepada keluarga Megawati pada tahun 1980 dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai Nomor 100/Sungai Duri.
“Dalam perjalanannya Djap Moi Kie meninggal dunia turun ke anaknya yang bernama Tham Tet Tji. Pada tahun 2021, Megawati sebagai cucu ahli waris baru menyadari bahwa sertifikat hak pakai No.100/sungai duri habis masa berlaku pada tahun 1990 yang kemudian berkonsultasi dan menanyakan ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang bahwa lahan tersebut belum ada yang memiliki sehingga dapat diajukan kembali hak kepemilikan atas nama Tjap Moi Kie,” jelas Bernard Paulus Simanjuntak.
Kemudian kata BP Simanjuntak, klien kami Megawati mengurus seluruh dokumen dan menyerahkan kepada kantor Badan Pertanahan kabupaten Bengkayang sesuai peta bidang dan gambar ukur semula dengan luas 5.12 ha sisa yang kosong dan dapat diberikan hak kepada Megawati seluas 3.9 ha area.751.m2 Berdasarkan hal itulah kemudian Megawati membayar seluruh pajak-pajak pemasukan kepada negara.
Namun saat perkembangannya hingga kini, ada yang mengaku memiliki hak garap dilahan yang diajukan Megawati yang kemudian hak garap tersebut telah di cabut hak garapnya oleh Kepala Desa. Orang-orang yang mengaku tersebut di duga beckingi oleh seorang pengacara yang hingga saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kepada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang.
Dari kasus ini, Saya tegaskan Negara tidak boleh kalah dengan Premanisme dan Mafia Tanah, ini akan membuat citra dan marwah badan pertahanan kabupaten Bengkayang tidak ada harganya sehingga kepastian hukum atas hak kepemilikan suatu tanah tidak di dapat.
“Dan setelah tiga (3) kali dilakukan mediasi dimana pada mediasi ketiga yang dilaksanakan hari Rabu 19 Juni 2024 lalu mediasi pun gagal, maka kami selaku kuasa hukum Megawati juga telah melaporkan hal ini ke Kepolisian Daerah atau Polda Kalimantan Barat, meminta agar proses hukum dijalankan terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses hukum yang sedang klien kami jalani saat ini,” tutupnya. (Kur/mk)
Comment