Pontianak, Media Kalbar
Dugaan kasus Korupsi BNI 46 sangat menarik dan istimewa, hal ini diungkapkan Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanuddin Abdullah, SH.,.
“Kasus BNI 46 ini istimewa dan menarik, pertama penetapan 3 tersangka yaitu 2 eks karyawan dari BNI 46 dan 1 debitur sebelum ada hasil audit, dan penetapan tersangka sudah berjalan setahun, kedua, setelah hasil audit pihak kejati baru menetapkan 3 tersangka lagi dari BNI 46 yang masih aktif. Yang ketiga, jaksa tidak menjelaskan perbuatan melawan hukum apa berdasarkan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor, dimana pasal 2 kerugian negara, pasal 3 penyalahgunaan wewenang, artinya dengan modus apa tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, jaksa tidak mau jelaskan, seharusnya ini sudah bukan rahasia lagi sampai ditetapkan tersangka, agar publik tahu.” Tutur Burhanuddin Abdullah kepada awak media di Pontianak, Jumat (16/12).
Dikatakan lebih lanjut, andai saja penyidik menemukan bukti hukum pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor, “maka mengapa jaksa tidak menahan tersangka korupsi.” Ujarnya.
Kemudian banyak pihak yang diduga terlibat tidak disentuh.
“Sampai saat ini berapa kerugian negara dari audit BPK RI kasus BNI 46 belum diungkap oleh Kejati, tersangka juga tidak tahu kerugian negaranya, ini seharusnya diungkap oleh Kejaksaan berapa kerugian keungan negaranya dan modus para tersangka, agar publik tahu dan tidak berpikir negatif terhadap jaksa.” Jelasnya.
Maka ini menarik dan istimewa, Menurut LAKI kasus ini harus dibuka dan transparan oleh Kejaksaan agar publik tahu apalagi sudah ada penetapan tersangka. (Amad)
Comment