KAPUAS HULU, MEDIA KALBAR
Penangkapan 22 orang sebagai pekerja Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) Di Desa Penembur Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu oleh pihak Kepolisian seharusnya menjadi pinta masuk untuk mengungkap pemodal atau BOS PETI, sehingga penegakan hukum tidak pincang sebelah.
Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau. Selasa ( 29/4/2025 )
Ironisnya ke 22 orang itu hanyalah sebagai pekerja PETI yang menjadi terdakwa sedangkan BOS PETI tidak tersentuh atau tidak terjamah sama sekali oleh Aparat Penegak Hukum
Beragam komentar dari masyarakat dimedia sosial yang mengatakan kenapa hanya 22 orang pekerja PETI yang di tangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau ,sedangkan BOS PETI tempat mereka bekerja tidak ditangkap APH, ungkap warga di media sosial
Masyarakat tidak begitu terkejut atau terhentak bahkan menggelitik dan tertawa terbahak bahak melihat ke 22 orang pekerja PETI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau , masyarakat sudah mengetahui bahwa ke 22 orang itu hanyalah sebagai pekerja PETI bukan BOS PETI yang tidak pernah tersentuh hukum. (MK )











Comment