Pontianak, Media Kalbar
Sidang terakhir Kasus Korupsi Waterfront Sambas di PN Tipikor Pontianak pada Senin (21/10) menghadirkan 1 orang terdakwa bernama Suhaidi. Majelis Hakim yang diketuai Joko Waluyo, SH.Sp.Not.MM menjatuhkan Vonis Ringan kepada Pelaksana (Kontraktor) Pembangunan Waterfront Sambas dengan hukuman pidana hanya 1 tahun dan Subsider sebesar Rp.100 juta atau 1 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Rp.237 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1 bulan penjara.
Terpidana Suhaidi selaku pelaksana pekerjaan Proyek Waterfront Sambas menjalani persidangan di waktu yang berbeda setelah 3 terpidana lainnya menjalani persidangan dengan alasan sakit. Bahkan anehnya di Vonis Majelis Hakim terpidana Suhaidi tidak ada perintah di tahan seperti halnya di 3 terpidana yang lain. Sampai berita ini diterbitkan Suhaidi belum ditahan alias masih berada di luar tahanan.
Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Suhaidi selaku kontraktor Pembangunan Waterfront Sambas yang gagal tersebut dinilai mencidrai keadilan hukum di tengah masyarakat mengingat terdakwa lainnya pemilik perusahaan yang tanggungjawabnya lebih kecil justru justru di Vonis lebih berat yaitu 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp.215 juta atau 9 bulan kurungan dan Subsider Rp.100 juta atau 2 bulan kurungan. Begitu juga Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar selaku PPK Marcelius K Bebby yang di vonis sama dengan pemilik perusahaan. Bahkan pihak Konsultan Jumadi selaku Direktur PT. Zamrud Griya Kreasitama juga di vonis lebih berat dari Suhaidi selaku pelaksana yaitu 1 tahun penjara dengan membayar uang pengganti Rp.15 juta atau kurungan selama 3 bulan dan Subsider Rp.50 juta atau menjalani kurungan selama 2 bulan. Bahkan selama proses persidangan terpidana Suhaidi ini tidak pernah hadir secara fisik dan mengikuti sidang secara online yang hanya di wakili fihak pengacara saja.
Pihak keluarga terpidana lainnya yang ikut menyaksikan jalannya proses persidangan Pembacaan Vonis terpidana Suhaidi merasa kesal atas ketidakadilan majelis hakim yang justru menjatuhkan Vonis lebih ringan kepada pihak yang paling bertanggungjawab hingga gagalnya proyek pembangunan Waterfront Sambas.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas Amirudin,SH.MH, Widi Sukistiyo,SM.MH dan Yosua Ranggina Sarungallo,SH juga menuntut Ringan terhadap Suhaidi dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan tuntutan tersebut malah yang paling ringan dari 3 terpidana lainnya.
Proses persidangan terpidana Suhaidi yang di Vonis lebih ringan dari terpidana lainnya diduga ada dugaan pengaturan hukuman sesuai dengan surat yang pernah dilayangkan salah seorang terpidana sebelum Vonis hakim ke Kejati Kalbar yang menginfokan kepada pihak Kajati Kalbar perihal adanya dugaan hubungan antara fihak Jaksa Penuntut umun dengan terpidana Suhadi dalam proses pembangunan proyek Waterfront Sambas ini. (*/red)
Comment