Jakarta, Media Kalbar
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan perhatian dan mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasa Aset
dirumuskan secara proporsional dan sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya.” ucap Menteri HAM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (03/09).
Pernyataan tersebut sejalan dengan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan HAM khususnya Hak Atas Kepemilikan harus menjadi prioritas utama. Perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah.
“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” tanya Menteri HAM.
Hal tersebut, lanjut Menteri HAM, sejalan dengan prinsip negara bahwa Indonesia merupakann negara hukum (Rechtsstaat) yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berpandangan bahwa sasaran utama kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), dan kejahatan
lainnya sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, instrumen perampasan aset dapat digunakansecara efektif untuk mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak
terkait dengan tindak pidana. “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Menteri HAM.
Ia menilai, perumusan UU Perampasan Aset perlu memperhitungkan secara cermat potensi dampak apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu
berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
Menurut Menteri HAM, aspek perlindungan hak asasi manusia harus menjadi salah satu
pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya merumuskan ketentuan yang terukur, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset agar kebijakan
pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat. (*/Amad)








Comment