by

GMNI Sambas Desak RUU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Sambas, Media Kalbar – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sambas mendesak DPR RI dan pemerintah memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Ketua DPC GMNI Sambas, Rajili, mengatakan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada hukuman penjara. Menurutnya, kekuatan finansial para pelaku juga harus diputus.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa lagi hanya berhenti pada pemenjaraan para koruptor. Efek jera yang sesungguhnya terletak pada pelemahan finansial para pelaku kejahatan,” kata Rajili, Selasa (25/8/2026).

Rajili menilai tanpa RUU Perampasan Aset, kekayaan hasil kejahatan masih berpotensi dinikmati, dialihkan, atau disembunyikan oleh pelaku.

“Kami mendorong negara agar tidak ragu melemahkan finansial para pelaku tindak pidana korupsi. Tanpa RUU Perampasan Aset, pemulihan kerugian negara tidak akan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Sambas, Indra Setiawan, menyebut aset hasil kejahatan yang tidak disita sebagai kerugian terhadap masyarakat. Dana tersebut semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

“Setiap rupiah dari aset kejahatan yang tidak disita adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak rakyat miskin yang seharusnya mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak,” ujar Indra.

GMNI Sambas menginstruksikan seluruh kadernya untuk terus mengawal isu tersebut. Organisasi itu juga mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat di Sambas serta Kalimantan Barat bersatu mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset hingga tuntas.(rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed