JAKARTA, Media Kalbar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di ruang kerjanya, Selasa pagi (14/07/2026).
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus PWI, di antaranya Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan Amy Atmanto, Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan III Sarwani, serta Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting. Turut hadir pula Ketua Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan Henny Murniati, Wakil Ketua Departemen TNI Polri (khusus Polri) Musrifah, dan Wakil Direktur Bidang Aset Rabiatun Drakel.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Arifah menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan teknologi digital yang membuat peristiwa-peristiwa yang terjadi di seluruh Indonesia dapat lebih mudah tersampaikan. Menurutnya, informasi dari media massa maupun media sosial menjadi celah yang sangat membantu kementeriannya untuk lebih cepat melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban.
“Dengan adanya pemberitaan di media, kami menjadi cepat berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan penjangkauan. Namun, kami memang sangat berhati-hati karena kami harus menjaga kepentingan terbaik untuk korban,” ujar Menteri Arifah yang
didampingi Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan dan Asdep Partisipasi Masyarakat Nani Dwi Wahyuni.
Ia juga menyambut baik keberadaan Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan di PWI, yang dinilainya sangat relevan. Menurutnya, wartawan perempuan memiliki perspektif yang lebih mendalam dalam meliput kasus yang menimpa korban perempuan.
Pentingnya Pendekatan yang Berhati-hati
Menteri Arifah menekankan pentingnya menjaga etika jurnalistik, terutama dalam pemberitaan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Ia menyoroti perlunya kewaspadaan wartawan agar tidak sembarangan dalam menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, seperti tidak mengungkap identitas korban.
“Kami memang butuh waktu untuk memberikan informasi yang sesuai dengan data di lapangan. Kami tidak ingin sembarangan menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” tambahnya.
Mengenai rencana kerja sama, Menteri Arifah menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PWI. Ia juga mengusulkan diskusi rutin melalui platform virtual untuk membahas berbagai hal, termasuk kode etik jurnalistik dan langkah-langkah konkret dalam penguatan perlindungan perempuan dan anak.
Menteri berharap sinergi yang kuat antara Kemen PPPA dan PWI dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam penanganan kasus.
“Saya yakin kalau kita punya sinergi yang kuat, kita bisa melakukan banyak hal untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya. (*/MK)











Comment