by

Miliki Senjata Api ilegal Sanksi Hukuman 20 Tahun Penjara atau Hukuman Mati, Masyarakat diharapkan Pro Aktif Menyerahkan

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasi Humas serta Ketua DPC TBBR Yulianus Mangga menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat melalui TBBR yang peduli kepada Polri khususnya Polres Kabupaten Kapuas Hulu.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Kapuas Hulu pada kegiatan penyerahan senjata api rakitan ilegal oleh inisiatif masyarakat melalui DPC TBBR Kabupaten. Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Mapolres Kabupaten Kapuas Hulu .Rabu ( 2/10/2022 )

Dijelaskan Kapolres, bahwa ada sebanyak 27 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat kepada DPC TBBR dan dari Polsek, yang terdiri dari senapan lantak, dan bomen, ungkapnya

“Kita bayangkan dari sejumlah 27 pucuk senjata rakitan ini bila disalahgunakan untuk tindak pidana, pasti akan mengakibatkan banyak korban , sehingga kita bersyukur senjata api rakitan bisa diserahkan kepada kami dan akan kami musnahkan, sehingga tidak dapat lagi digunakan oleh siapapun,” kata Kapolres

Perlu saya sampaikan, bahwa sesuai dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Perpu nomor 20 tahun 1960 terkait kewenangan perijinan yang diberikan mengenai senjata api, sanksi hukumnya sangat jelas yaitu penjara selama 20 tahun atau hukuman mati, tegas Kapolres

“Oleh karena itu, Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar bisa pro aktif untuk menyerahkan senpinya kepada pihak Polri, baik melalui Polsek atau Bhabinkamtibmas diwilayah masing masing karena sangat berbahaya dan jelas sanksi hukumnya, “jelasnya

Situasi Kamtibmas dan tindak kriminalitas memiliki kecendrungan meningkat dari tahun ke tahun, seirama dengan perkembangan berbagai asfek kehidupan masyarakat . Sementara itu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah adalah mutlak.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, situasi Kamtibmas di Kabupaten Kapuas Hulu tetap kondusif makin terjaga dan masyarakat tetap berkatifitas dengan baik, “ucapnya

Saya apreasiasi dan penghargaan kepada segenap pihak yang telah bahu membahu mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kapuas Hulu, kata Kapolres ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed