Jakarta, Media Kalbar
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum kemerdekaan sebagai ruang refleksi terhadap arah tata kelola sumber daya alam nasional, khususnya hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat.
Ketua Umum DPP APRI, Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari kolonialisme asing, tetapi juga diwujudkan melalui hadirnya keadilan konstitusional bagi daerah dalam mengelola kekayaan alam yang berada di wilayahnya.
Dalam artikel reflektif berjudul “NKRI Bukan Negara Kolonialis Republik Indonesia”, Gatot mengemukakan kritik terhadap kecenderungan sentralisasi pengelolaan sumber daya alam yang dinilai telah mengurangi ruang partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat. Menurutnya, semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap berjalan seiring dengan prinsip desentralisasi, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, dan pemerataan manfaat ekonomi.
“Negara harus hadir sebagai pengatur, pelindung, dan penjamin keadilan, bukan sekadar sebagai pemegang seluruh kendali atas sumber daya alam. Makna ‘dikuasai oleh negara’ sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dipahami sebagai amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai legitimasi penguasaan yang mengabaikan kepentingan daerah,” ujar Gatot di Jakarta, Senin (3/8/2026).
DPP APRI mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 telah menegaskan bahwa Hak Menguasai Negara bukanlah hak kepemilikan, melainkan mandat konstitusional untuk melakukan fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan pemberian izin demi kepentingan rakyat.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan hak, bukan hutan negara, sehingga pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanat konstitusi.
DPP APRI juga menilai bahwa model sentralisasi fiskal dan perizinan perlu terus dievaluasi agar distribusi manfaat sumber daya alam lebih berkeadilan. Daerah sebagai wilayah penghasil tidak hanya menanggung dampak sosial dan lingkungan, tetapi juga berhak memperoleh manfaat pembangunan yang proporsional sesuai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, DPP APRI mendorong penerapan prinsip subsidiaritas (Subsidiarity Principle), yaitu memberikan kewenangan kepada pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sepanjang mampu melaksanakannya secara efektif dan akuntabel. Prinsip tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi yang bertujuan memperkuat pelayanan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mempercepat pemerataan pembangunan.
DPP APRI juga menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diakui dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007, yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat dan ruang hidup mereka.
Menurut Gatot, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum strategis untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan nasional tanpa mengurangi hak konstitusional daerah maupun masyarakat hukum adat.
“Indonesia akan semakin kuat apabila daerah diberi kepercayaan untuk berpartisipasi secara nyata dalam mengelola kekayaan alamnya dengan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan nasional tidak dibangun melalui sentralisasi yang berlebihan, melainkan melalui keadilan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, DPP APRI mengajak seluruh komponen bangsa menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola sumber daya alam agar cita-cita Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud, yaitu menghadirkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kemerdekaan akan menemukan makna sejatinya ketika masyarakat di seluruh Nusantara tidak lagi merasa menjadi penonton, melainkan menjadi pelaku utama dalam mengelola kekayaan alam yang diwariskan kepada bangsa Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” (*/Amad)








Comment