by

Momentum Reformasi Polri Dan Kejaksaan: Menuju Integrated Criminal Justice System Yang Profesional Dan Akuntabel

Oleh: Mustafa MS*

Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Berbagai persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk mendorong reformasi kelembagaan yang terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Reformasi tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pergantian pejabat, mutasi jabatan, atau perubahan struktur organisasi. Persoalan mendasar yang harus diselesaikan adalah bagaimana membangun sistem penegakan hukum yang mampu bekerja secara profesional, independen, berintegritas, serta terbebas dari konflik kepentingan, intervensi politik, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik transaksional.

Dalam perspektif negara hukum, kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana. Kepolisian memiliki kewenangan besar dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kejaksaan memegang peranan strategis dalam penuntutan serta pelaksanaan putusan pengadilan. Hubungan antarlembaga tersebut tidak dapat berjalan secara sektoral dan terpisah.

Karena itu, Indonesia membutuhkan penguatan konsep Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Konsep tersebut menempatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, serta lembaga terkait lainnya sebagai bagian dari satu kesatuan sistem penegakan hukum. Masing-masing institusi memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi harus bekerja berdasarkan koordinasi, transparansi, mekanisme pengawasan, dan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan keadilan.

Persoalan penegakan hukum selama ini salah satunya muncul akibat kuatnya ego sektoral dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Perbedaan kepentingan institusi, tumpang tindih kewenangan, tarik-menarik penanganan perkara, serta lemahnya sistem pengawasan dapat menyebabkan proses hukum berjalan lambat dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden memiliki momentum politik dan konstitusional untuk mendorong agenda besar reformasi penegakan hukum nasional. Pembenahan Polri dan Kejaksaan harus dilakukan melalui evaluasi kelembagaan, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, transparansi penanganan perkara, reformasi sistem promosi dan mutasi jabatan, serta penindakan tegas terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Digitalisasi dan integrasi administrasi perkara juga harus menjadi prioritas. Masyarakat seharusnya dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara transparan, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Integrasi data antarlembaga akan memperkecil ruang manipulasi perkara sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Selain itu, reformasi harus menyentuh persoalan integritas sumber daya manusia. Aparat penegak hukum harus ditempatkan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan profesionalitas, bukan karena kedekatan politik, kepentingan kelompok, maupun hubungan transaksional.

Tidak kalah penting adalah penguatan lembaga pengawasan. Pengawasan terhadap institusi penegak hukum tidak boleh berhenti pada mekanisme internal. Masyarakat, media, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga pengawas independen harus diberikan ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan penegakan hukum.

Presiden perlu menjadikan momentum ini sebagai titik awal pembangunan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Reformasi Polri dan Kejaksaan bukanlah agenda untuk melemahkan kedua institusi tersebut. Sebaliknya, reformasi diperlukan untuk memperkuat legitimasi, profesionalitas, dan kehormatan institusi penegak hukum.

Negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki aparat dengan kekuasaan tanpa batas. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dapat diawasi, dan tunduk kepada hukum.

Karena itu, Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk melakukan pembenahan besar terhadap sistem penegakan hukum nasional. Presiden harus memimpin langsung agenda reformasi tersebut dengan membangun peta jalan menuju Integrated Criminal Justice System yang modern, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada keadilan.

Momentum ini jangan dibiarkan berlalu.

Jika pembenahan dilakukan secara serius, Indonesia memiliki kesempatan membangun sistem peradilan pidana yang lebih kredibel dan dipercaya masyarakat. Namun, jika reformasi hanya berhenti pada pergantian pejabat dan perubahan struktur tanpa menyentuh persoalan mendasar, krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan terus berulang.

Reformasi Polri dan Kejaksaan harus menjadi agenda nasional.

Bukan untuk kepentingan politik jangka pendek, tetapi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan, perlindungan hak warga negara, dan penjaga demokrasi. (*)

*Penulis adalah Pengamat Sosial dan Politik – Ketua Bidang MW KAHMI Kalimantan Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed