by

Muktamar NU Memanas Gara-gara Masa Iddah Politik

Kita lanjutkan cerita Muktamar NU. Setelah mengubah sistem pemilihan, hari ini suasana muktamar semakin panas. Harap maklum mendekati pemilihan ketua. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Kalau kemarin Muktamar ke-35 NU di Tambakberas bikin kepala muktamirin berputar gara-gara AHWA, hari ini, Minggu 30 Agustus 2026, yang bikin kepala tambah cenat-cenut justru “masa iddah politik.”

Tenang. Ini bukan iddah setelah cerai. Ini masa tunggu politik.

Jadi begini. Setelah semalam muktamirin memutuskan dengan skor 401 berbanding 150, Ketum PBNU dipilih melalui AHWA, hari ini arena muktamar belum juga sampai pada acara “siapa yang duduk di kursi”.

Sidang pleno masih sibuk mengurus tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketum, termasuk tabulasi calon anggota AHWA yang jumlahnya sembilan nama.

Masalahnya, tabulasi ini ternyata tidak seperti menghitung uang kas arisan. Butuh waktu lama. Diperkirakan 4–5 jam.

Setelah sembilan anggota AHWA ditetapkan, mereka akan bersidang tertutup. Pertama memilih Rais Aam, setelah itu baru memilih Ketum PBNU dari lima nama yang lolos penjaringan.

Jangan buru-buru bertanya, “Siapa menang?” Belum ada yang menang, cak. Yang ada baru orang-orang mulai berkeringat. Yang ada juga, ada sebar flyer kemenangan. Bahkan, ada ucapan selamat dan suskes.

Apakah ada keributan? Ya, ada eributan terjadi, tetapi bukan di dalam arena utama.

Sekitar pukul 12.15–13.52 WIB, massa yang terdiri atas kader dan simpatisan NU berkumpul di jembatan dekat Gedung Serbaguna. Mereka memprotes jalannya Sidang Pleno IV, terutama klausul masa iddah politik satu tahun.

Suasana kemudian memanas. Terjadi saling dorong dengan petugas keamanan. Bahkan ada laporan massa sempat mencoba mendobrak pintu untuk mengganggu jalannya sidang.

Di dalam ruang sidang pun interupsi sudah terdengar sejak pagi. Namun sejauh ini belum terjadi bentrok besar di arena. Sidang tetap berjalan.

Nah, apa sebenarnya yang membuat masa iddah politik ini begitu bikin dahi berkerut? Aturannya sederhana, tetapi dampaknya bisa panjang.

Calon Rais Aam dan Ketum PBNU wajib sudah lepas dari jabatan politik minimal satu tahun sebelum dicalonkan. Termasuk jabatan sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai.

Aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Perkumpulan NU sebelumnya. Tujuannya jelas, menjaga independensi jam’iyyah agar pimpinan tertinggi NU tidak membawa kepentingan politik praktis ke dalam organisasi.

Masalahnya, sebagian muktamirin merasa aturan itu sebelumnya sudah dihapus atau dikurangi. Ada menyebut masa tunggunya sempat menjadi enam bulan. Eh, di Pleno IV hari ini, klausul satu tahun muncul kembali dan akhirnya disahkan.

Maka meledaklah protes. Sebagian peserta menilai aturan itu berpotensi menghalangi calon tertentu yang masih dekat dengan struktur partai.

Tetapi perlu digarisbawahi. Belum ada nama kandidat kuat secara resmi dinyatakan terkena aturan tersebut. Jangan sampai gosip politik berubah menjadi vonis sebelum hakimnya mengetuk palu.

Kalau memakai bahasa ushul fikih, aturan ini bisa dibaca sebagai bentuk sadd al-dzari’ah, menutup pintu sejak awal agar kepentingan politik praktis tidak masuk lewat pintu belakang.

Namun dalam politik NU, menutup pintu ternyata bisa membuat orang di luar pintu bertanya,
“Lho, kuncinya siapa yang pegang?”

Sampai sekitar pukul 15.00 WIB, Rais Aam dan Ketum PBNU belum ditetapkan. AHWA masih ditunggu. Sembilan nama belum selesai. Lima kandidat Ketum masih menanti. Massa masih menyimpan kegelisahan.

Muktamar NU kali ini memang unik. Kemarin yang diperdebatkan siapa yang memilih. Hari ini diperdebatkan siapa boleh dipilih. Besok? Entahlah. Yang jelas, kopi sudah tiga gelas. Ketumnya belum juga keluar. (*)

Penulis: Rosadi Jamani

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed