by

Tak Ada Nama Panglima Naga Dalam Perkara Tanah Di Kuala Dua, Penggugat Minta Hormati Proses Hukum

Pontianak, Media Kalbar

Nama Panglima Naga disebut-sebut dalam persoalan perkara tanah yang ada di Desa Kuala Dua antara Penggugat Funiati Gozali dengan tergugat Keluarga atau Ahli Waris Almarhum Alex.

Diterangkan Dalam Pengakuan Para Tergugat tidak ada menyatakan itu Tanah Panglima Naga melainkan tanah yang digarap sebagaimana dalam SPT tahun 2007 dan pembelian sebagaimana beberapa kwitansi sejak 2002 sampai 2007.

“Iya betul sesuai jawaban Tergugat dalam sidang perkara di pn mempawah, asal usul tanah Tergugat adalah dari menggarap dan ganti rugi, Dari bukti-bukti surat juga tidak ada yang membuktikan dalil tanah dari Panglima Naga.” Kata Kuasa Hukum Penggugat Alfonsius Girsang, SH kepada Mediakalbarnews.com, Rabu (14/9).

Dijelaskan Bahwa itu perkara perdata nomer 18 pada pengadilan negeri mempawah yang berperkara kami mendapat kuasa hukum dari pemilik 2 sertifikat nomer 543, 542 Atas nama Funiati Gozali disinyalir keterangan klien kami bahwa tanah tersebut dikuasai oleh almarhum Pak Alek, Pak Alek meninggal otomatis istri dan keturunannya atau ahli waris. Maka yang jadi pihak perkara nomer 18 tersebut antara Ibu Funiati Gozali dengan Keluarga Pak Alek atas 2 sertifikat.

Dijelaskan oleh Alfonsius bahwa Berdasarkan beberapa pemberitaan tentang Riwayat Kepemilikan dan Penguasaan Tanah Objek Perkara yang terletak di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Maka Berdasarkan Versi Penggugat dan Para Tergugat dapat dilihat pada :
1. Gugatan, 2. Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonpensi 3. Replik Penggugat
4. Duplik Para Tergugat

“Kemudian terhadap perkara tersebut sedang disidangkan Pada Pengadilan Negeri Mempawah, Mari Hormati Proses Peradilan karena Pengadilan merupakan tempat penyelesaiaan sengketa secara damai.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed