by

NCW Investigator Kalimantan Monitoring Keberadaan PETI di Kalbar, APH Hanya Tindak Yang Kecil

Pontianak, Media Kalbar

Mengedepankan serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah jika berbicara tentang semakin maraknya Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Kalimantan Barat, Ibrahim Myh, NCW Investigator Wilayah Kalimantan sangat berkepedulian terhapadap pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat semakin maraknya pekerja Pertambangan Emas Ilegal di Kalbar selama ini.

Ibrahim Myh, melakukan perjalanan investigasi sejak tanggal 11 – 18 Januari 2026, merupakan perjalanan investigasi mulai dari Kabupaten Landak dan selanjutnya di Kabupaten Ketapang benar telah terjadi pekerja PETI sudah semakin spektakuler sepertinya sangat sulit dihentikan.

Selama perjalanan investigasi Ibrahim Myh, NCW menginap di Simpang Dua, mendengar keluhan sebagian Warga Masyarakat Desa Gema, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, bahwa Sungai Batang Gerai keruh akibat Pekerja PETI sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 air sungai tersebut sudah tidak bisa dikonsumsi lagi oleh masyarakat. Penindakan terhadap PETI oleh aparat hanya kepada yang kecil dan pekerja PETI, sementara bagi yang berskala besar menggunakan mesin jek alat berat (exavator) belum tersentuh atau ditindak.

NCW Investigator Wilayah Kalimantan telah menerima protes keras dari Warga Mandor, Kabupaten Landak, apa sebab saat Aparat Kepolisian merazia Penbang PETI hanya menindak penambang kecil, sedangkan penambang besar seperti yang menggunakan mesin besar dan exavator sepertinya dibiarkan..?!

Jika masyarakat Kalimantan Barat, tahu tentang Pelanggaran UU Minerba (Mineral dan Batu Bara) diatur dengan sanksi pidana dan denda yang besar seperti Penambang Tanpa Izin (PETI) dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 Miliar (Pasal 158).

Selanjutnya Sanksi Lingkungan, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bisa dikenakan pidana lebih berat hingga 10 tahun penjara dan didenda Rp. 3 Miliar atau lebih (Terkait UU Lingkungan Hidup).

Pertambangan Tanpa Izin Melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 UU tersebut.

Sanksi pelanggaran Pasal 158 UU tersebut apakah rakyat tahu atau tidak tahu. Jika ada rakyat yang tahu sanksi pelanggaran terhadap Pasal 158 UU Minerba tersebut, mereka mungkin beranggapan ASN dan APH di Kalbar selama ini tutup mata melakukan pembiaran terlalu lama, maka Pertambangan Emas di Kalbar semakin marak dan sangat sulit dihentikan walaupun kerusakan lingkungan pencemaran sungai semakin parah.

“Perlu diketahui, “Tidak ada satupun Hukum di Negara manapun khususnya di Indonesia hukum itu yang diragu – ragukan”. Oleh karena itu Hukum adalah merupakan Panglima Tertinggi di Republik ini. Maka setiap Warga Negara harus Taat Hukum tanpa kecuali,” ujarnya kepada Media Kalbar / mediakalbarnews.com  pada Selasa (20/1), dimana menurutnya ia masih di lokasi untuk investigasi lebih lanjut ke daerah lainnya seperti Kayong Utara, Kapuas Hulu dan lainnya.

“Anehnya, di negara kita ini sepertinya kebal hukum terhadap pelanggar hukum. Apakah ASN dan APH membiarkan pelaku Pelanggar Hukum terhadap Pekerja Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kalbar yang selama ini sudah berlangsung lama.
Ingat, “Pembiaran adalah Pelanggaran Hukum Terberat..!!!” Tegasnya.

Waspadalah, jika Ketiga Lembaga Negara di Republik ini tak mematuhi UU..??? Kejahatan di Republik ini sulit diberantas dan lambat laun Republik Kita ini akan jadi Sarang Para Penyamun. Waspadalah..!!! (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed