by

Nyaris Berangkat, Langsung Dicegah! Kejelian Petugas Imigrasi Bongkar Modus Keberangkatan Nonprosedural di Bandara

Pontianak, Media Kalbar

Kejelian petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional kembali berhasil menggagalkan keberangkatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi melakukan perjalanan ke luar negeri secara nonprosedural. Langkah cepat tersebut dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan, hingga keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan berlangsung.

Dengan mengedepankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap warga negara, petugas Imigrasi melakukan penangguhan keberangkatan guna memastikan para penumpang tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja ilegal, maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Pemeriksaan dilakukan secara humanis, profesional, dan mendalam untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando menegaskan bahwa TPI bukan hanya gerbang lalu lintas keluar masuk negara, tetapi juga benteng perlindungan bagi masyarakat Indonesia. Setiap petugas dituntut untuk mampu membaca indikasi kerawanan sejak dini, terutama terhadap keberangkatan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum maupun kemanusiaan di luar negeri.

“Imigrasi hadir tidak hanya untuk memeriksa paspor, tetapi juga memastikan setiap warga negara berangkat dengan aman, legal, dan terlindungi,” ujarnya, Senin (18/5). Sampai hari ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah menangguhkan keberangkatan sebanyak 79 orang.

Penangguhan keberangkatan ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan perlintasan sekaligus melindungi WNI dari berbagai modus pemberangkatan ilegal yang semakin beragam. Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan maupun perjalanan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat namun tidak melalui mekanisme resmi.

Apabila menemukan indikasi keberangkatan nonprosedural atau aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi kantor Imigrasi terdekat. Peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem migrasi yang aman, tertib, dan terlindungi. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed