SAMBAS, Media Kalbar – Lagi-lagi kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur terjadi lagi di kabupaten Sambas, F ditangkap polisi lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial C.
Pemuda ini adalah Seorang mahasiswa kampus ternama di Kabupaten Sambas.
Kejadian bermula pada Sabtu 4 Januari 2022 lalu, F nekat mencabuli seorang anak berusia sembilan tahun di dalam sebuah rumah pamannya di salah satu desa di Kecamatan Sambas.
Diungkap Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno bahwa saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada Senin 17 Januari 2022.
“Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya C terjadi pada 4 Januari 2022. Saat itu korban sedang bertamu ke rumah pamannya di salah satu desa di Kecamatan Sambas, tersangka menghampiri korban yang sedang menonton Video Tayo di YouTube, lalu tersangka memaksa korban bersetubuh,” ungkapnya, Jumat (28/1/2022).
Lanjutnya lagi Kasatreskrim, Sutrisno menjelaskan bahwa dua hari kemudian pada 6 Januari 2022 tersangka F melakukan aksinya lagi kepada korban.
“Yakni pada 6 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang bertamu ke rumah temannya berinisial S, dan tanpa sengaja bertemu tersangka.”jelasnya
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno menyebutkan bahwa korban saat itu posisi sedang duduk di kursi ruang tamu bermain handphone, sedangkan penghuni rumah yang lain berada dikamar masing-masing dan ada juga yang sudah tidur.
“Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan mengajak baring dilantai namun ditolak oleh korban, selanjutnya pelaku memaksa korban bersetubuh.
Akibat dari kejadian tersebut Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno menyampaikan saat ini korban merasa trauma dan sakit.
“Pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban dan memeriksa para saksi.”ujarnya
Atas kejadian tersebut Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno mengatakan bahwa tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegasnya
( Urai Rudi )
Comment