Jakarta, Media Kalbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein saat konferensi pers didampingi Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (15/9/2026).
Dijelaskan bahwa para tersangka tersebut, yakni LMP selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR yang merupakan Direktur Utama (Dirut) Summarecon; LEV selaku pihak swasta; serta ARF, FEZ, MF, dan ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dijelaskan bahwa dalam konstruksi perkara pada klaster dugaan penerimaan suap bermula dari adanya pengajuan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dimana sebagian dari tanah tersebut bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya. Adapun sejumlah pihak ahli waris diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung atas nama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa, YA dan LEV mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON. Sebab, diketahui sebelumnya bahwa SON tidak mau menurut kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Setelah terjadi pemufakatan jahat, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Dimana sebesar Rp200 juta diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain dugaan penerimaan suap, juga diduga terjadi penerimaan lainnya/gratifikasi oleh para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan pelayanan pertahanan lainnya. Diantaranya terkait proses pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, FEZ, hingga penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama-sama ARF.
Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Barang Bukti Elektronik (BBE) serta uang tunai dalam pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total kurang lebih Rp106,3 miliar.
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ADR bersama-sama dengan Sdr. LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Sdr. SON bersama-sama dengan Sdr. ERW, Sdr. LMP bersama-sama dengan Sdr. ARF, Sdr. FEZ, dan Sdr. MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
KPK berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir. Salah satunya melalui upaya pencegahan hingga edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang digencarkan sepanjang setahun terakhir. (*/Amad)











Comment