Pontianak, Media Kalbar — Komisaris Utama sekaligus owner PT PAL, The Kiang Khun, Senin (7/9/2026) kepada awak media memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut adanya pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan pendekatan kepada Koperasi Arta Harapan Lestari.
Dalam klarifikasinya, The Kiang Khun dengan tegas membantah pernah memberikan mandat maupun instruksi kepada siapa pun untuk melakukan pendekatan kepada pihak koperasi.
“Saya tidak pernah mengutus siapa pun,” tegas The Kiang Khun.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, posisi owner PT PAL terkait dugaan adanya utusan menjadi jelas.
Setiap pihak yang sebelumnya disebut mengatasnamakan owner PT PAL dalam komunikasi atau pendekatan kepada Koperasi Arta Harapan Lestari diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar serta mandat yang dimilikinya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa penggunaan nama owner PT PAL dalam suatu persoalan seharusnya didasarkan pada mandat atau instruksi yang benar-benar diberikan oleh yang bersangkutan.
Selain membantah isu mengenai adanya utusan, The Kiang Khun juga memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai pembagian dana masa tunggu selama empat bulan yang dikaitkan dengan Koperasi Arta Harapan Lestari.
Menurutnya, dirinya tidak mengetahui mengenai pembagian dana tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan dana kepada siapa pun terkait persoalan tersebut.
“Terkait pembagian dana masa tunggu selama empat bulan oleh Koperasi Arta Harapan Lestari, saya tidak tahu. Saya tidak pernah memberikan dana kepada siapa pun,” tegas The Kiang Khun.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi langsung dari owner PT PAL terhadap informasi yang mengaitkan dirinya dengan pemberian dana kepada pihak tertentu.
Dengan demikian, The Kiang Khun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan pendekatan atas namanya kepada Koperasi Arta Harapan Lestari, maupun memberikan dana kepada siapa pun terkait persoalan tersebut.
The Kiang Khun juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan seluruh urusan tersebut melalui manajemen PT PAL.
Ia menyatakan, untuk persoalan koperasi maupun pembagian dana masa tunggu, dirinya tidak memberikan mandat kepada pihak di luar manajemen untuk bertindak atas namanya.
“Saya hanya menyerahkan semua melalui manajemen. Di luar daripada manajemen, untuk urusan koperasi dan pembagian dana tunggu kepada Koperasi Alam Lestari yang baru, yang diakui oleh manajemen PT PAL, itu bukan kewenangan saya secara langsung,” ujar The Kiang Khun.
Ia menambahkan, setiap persoalan yang berkaitan dengan koperasi maupun dana masa tunggu harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan manajemen PT PAL.
Karena itu, pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya di luar jalur manajemen diharapkan dapat menunjukkan dasar mandat atau kewenangan yang dimiliki. (Mk/Ismail)








Comment