Pontianak, Media Kalbar
“Tindakan oknum APH yang membujuk atau menekan tersangka untuk mencabut kuasa hukum adalah pelecehan terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri,”
Hal ini disampaikan oleh Pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Senin (4/5).
Hal ini terkait praktik tidak etis yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya Tindakan berupa bujuk rayu, persuasi, hingga tekanan terselubung terhadap tersangka agar mencabut surat kuasa dari penasihat hukum dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum.
Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa upaya tersebut bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fundamental terhadap hak konstitusional warga negara.
“Hak atas bantuan hukum adalah pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Ketika ada intervensi terhadap hubungan antara advokat dan klien, itu sama saja dengan sabotase terhadap akses keadilan,” tegasnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Upaya memisahkan tersangka dari kuasa hukum yang dipilih secara sadar disebut sebagai bentuk pelumpuhan hak pembelaan diri.
Menurut Herman, praktik ini bahkan dapat dikategorikan sebagai strategi terselubung untuk melemahkan posisi tersangka dalam proses hukum. “Ini seperti upaya membutakan tersangka agar tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. Tanpa pendampingan hukum yang independen, tersangka menjadi rentan terhadap kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Tak hanya itu, intervensi terhadap hubungan advokat dan klien juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap independensi profesi advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum. Dalam sistem peradilan pidana, advokat memiliki kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.
“Tindakan oknum APH yang membujuk atau menekan tersangka untuk mencabut kuasa hukum adalah pelecehan terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri,” tambahnya.
Praktik semacam ini juga dinilai mencerminkan pola lama sistem inkvisitorial yang menempatkan tersangka sebagai objek, padahal sistem hukum Indonesia telah bertransformasi menuju sistem akusatorial yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dr. Herman menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam. Pimpinan lembaga penegak hukum diminta untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Jika itu terjadi, maka keadilan yang dihasilkan cacat secara moral dan yuridis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan tidak adanya praktik-praktik penegakan hukum yang menyimpang, terlebih jika dilakukan secara sistematis dan terselubung.
“Tindakan seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Oleh karena itu, oknum yang terlibat harus menghadapi konsekuensi hukum secara multidimensi, baik etik maupun pidana,” pungkasnya. (*/Amad)









Comment