by

Panglima Tambak Baya Ancam Laporkan Pelaku PETI Di Desa Semade Banyuke Hulu

Landak, Media Kalbar

Marselinus Mian Panglima Besar Perguruan Budaya Ritual Tambak Baya atau PBRTB menyesalkan maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin atau Peti yang terjadi di Desa Semade Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak.

Aktivitas Peti tersebut terjadi di kawasan hutan lindung dan juga ritus budaya Dayak yang diyakini sebagai tempat bersemayamnya Roh Nenek Moyang yang harus di jaga dan lestarikan untuk anak cucu.

Saya Marselinus Mi’an Panglima PBRTB Tambak Baya, yang juga sekaligus sebagai pengurus adat di desa semade kecamatan menyuke hulu dengan ini menyampaikan beberapa hal yang sangat mendesak berkenaan dengan adanya aktivitas penambangan tanpa ijin di wilayah hutan lindung di desa kami, dengan ini saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum di wilayah pemerintah kabupaten landak provinsi Kalimantan Barat untuk segera melakukan tindakan menangkap para pelaku peti di wilayah kami karena berindikasi melakukan pengerusakan wilayah hutan lindung,’ tegas Marselinus Mi’an saat menghubungi media ini, Sabtu (15/6/2024)

Ingat , kata Panglima Tambak Baya saya sebagai tokoh adat dan pemimpin besar Perguruan Budaya Ritual Tambak Baya menjaga hutan adalah bagian dari budaya titipan nenek moyang kami,

Tetapi dengan adanya aktivitas PETI yang saat ini sedang berlangsung di mengancam rusaknya hutan dan tercemar nya sumber air di desa kami, serta mengancam ekosistem hutan, serta tercemar nya sumber air kami tercemar oleh kandungan merkuri.

Selain itu berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap aparat penegak hukum segera tindak para pelaku jika tidak maka dengan kekuatan massa PBRTB mereka akan ambil langkah tegas, agar kerusakan hutan dan alam di Desa Semade Kecamatan Banyuke Hulu tidak terjadi. (Kur/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed