Media Kalbar, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) belum kunjung menemukan pelaku utama penyelundupan 100 ton rotan ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia pada pertengahan Maret 2021 lalu. Status pelaku yang diketahui bernama Haji Astani alias Haji Tani itu hingga kini masih buron.
Kinerja Bea Cukai yang belum berhasil menangkap tersangka yang masih bebas beraktivitas itu pun dipertanyakan Pengamat Hukum Kalimantan Barat Dr. Hermansyah. Ia merasa aneh melihat kinerja Bea Cukai yang cenderung melakukan pembiaran terhadap pelaku yang sudah buron selama enam bulan tersebut.
“Mengapa pelaku sampai sekarang tidak ketemu? Wajar saya sebagai pengamat mempertanyakan hal itu mengingat pada saat penangkapan itu kapalnya ada gak? Kan ada kan? Pastinya ada nahkodanya kan? Nahkoda membawa barang itu pastinya juga dilengkapi dengan izin-izin angkutan semuanya. Jadi, pemilik rotan itu sudah diketahui dari dokumen-dokumen awalnya. Apalagi ini 100 ton kan bukan barang yang sedikit. Sebenarnya ini aneh,” kata Hermansyah saat dijumpai di salah satu kedai kopi di Pontianak, Kamis (30/9/2021).
Menurut Hermansyah, menangkap satu orang tersangka seperti Haji Tani bukanlah perkara sulit asalkan Bea Cukai mau berkoordinasi dengan pihak lain. Sebab kata dia, aparat negara sudah punya pengalaman melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tindakan kejahatannya jauh lebih besar. Negara, lanjut Hermansyah, juga memiliki segala alat yang siap mendukung penangkapan tersangka.
“Kalaulah (pelaku) melarikan diri, aparat yang menangkap ini dia cepat melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang ada. Baik dengan kepolisian dan sebagainya kan harus koordinasi. Saya pikir negara tidak sulitlah menangkap orang sekelas ini. Kalau dia ke luar negeri, kita punya hubungan diplomatik dengan mereka (negara tetangga) sana. Mudah kok imigrasi keluar masuk bener gak orang ini ke mana tujuannya. Kan mudah. Dengan teknologi sekarang ini sebenarnya tidak sulit-sulit benarlah,” tuturnya.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura itu pun lantas meragukan komitmen Bea Cukai dalam menangkap pelaku penyelundupan rotan ilegal tersebut. Ia menduga, Bea Cukai bukannya tidak mampu, melainkan memang tidak mau menangkap tersangka.
“Kalau memang pelakunya sudah diketahui, kemudian alamatnya juga sudah diketahui dengan pasti, maka sejatinya tidak ada alasan kemudian si pelaku ini tidak ditangkap. Harusnya ditangkap, dimintai pertangungjawaban pidana. Tinggal persoalannya political will, kemauan politik para aparat penegak hukum. Mau gak negakkan hukum? Kalau mau, mudah. Kalau gak, ya sulit atau dibikin sulit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 21 Maret 2021 lalu, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat sekitar pukul 01.30 WIB. (*/amad)
Comment