by

Pelaporan WNA Itu Wajib, Batas Waktu Kunjungan 30 Hari dan Tidak Bisa Diperpanjang

PUTUSSIBAU, MEDIA KALBAR

Kasubsi TI Inteldak Imigrasi Putussibau Joenari Anthony mengatakan, Warga Negara Asing ( WNA ) yang berkunjung wisata ke Kabupaten Kapuas Hulu cukup banyak. kebanyakan WNA itu berkunjung ke rumah Betang Sungai Utik.

Warga Negara Asing itu berasal dari Negara Perancis , Swedia, Jerman dann China, kata Kasubsi TI Inteldak Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony baru ini .

Joenari menerangkan, “pada lokasi ini (Betang Sungai Utik, red) sudah kami sampaikan agar pengelolanya aktif melaporkan keberadaan WNA, karena memang banyak bule yang suka datang dan menginap di sana. Tidak perlu melihat ada kesalahan atau tidak dari WNA tersebut, yang terpenting laporkan saja keberadaan WNA tersebut kepada kami, ini penting terkait data,” ungkapnya

Dia menegaskan pelaporan WNA ke Imigrasi itu wajib. Penjamin atau tour guide-nya, termasuk penginapan dan hotel wajib melaporkan keberadaan para WNA ini ke Kantor Imigrasi. Selama ini penginapan dan hotel yang selalu melaporkan WNA adalah Hotel Banana dan Sanjaya, kata Joenari

Dari data yang disampaikan ke Imigrasi akan dipantau, bila ada yang mencurigakan petugas akan melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut, ujarnya

Biasanya menurut Joenari, “WNA yang berkunjung ke Indonesia ada yang menggunakan visa dan itu batas waktu kunjungannya adalah 30 hari, selain itu ada juga beberapa negara yang bebas visa. Untuk WNA dari kawasan ASEAN mereka bebas visa, bila sudah 30 hari harus kembali ke negaranya tidak bisa diperpanjang,” ungkapnya

Maka WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memeriksa jangka waktu kunjungannya yang tertera di paspor, apabila mereka melebihi jangka waktu tersebut maka dianggap overstay, kalau overstay satu harinya mereka dikenakan denda Rp 1.000.000,-,” tegas Joenari

Khusus di Imigrasi Badau, kata Joenari, ada fasilitas pengurusan Visa on Arrival (VoA) dan itu berlakunya sama 30 hari.

VoA bisa diperpanjang bila mau tinggal lebih dari 30 hari di wilayah Indoensia, WNA yang bersangkutan bisa mengurus kembali perpanjangannya ke Imigrasi setempat,pungkasnya ( MK )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed