Kubu Raya, Media Kalbar
Polemik peredaran gula merah yang diduga dicampur molase di Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, memunculkan klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan.
Salah satu pengusaha gula merah sebelumnya mengklaim bahwa dirinya pernah mendapat izin usaha dari Kepala Desa Jeruju Besar, Nurhaliza. Namun, saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Rabu (31/7/2025), Nurhaliza membantah telah mengeluarkan izin khusus kepada pengusaha mana pun di desanya.
”Tidak ada izin usaha khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Jeruju Besar. Saat ini, semua bentuk perizinan, termasuk keterangan usaha, sudah melalui sistem OSS (Online Single Submission). Jadi, izin di tingkat desa itu sudah tidak berlaku lagi,” tegas Nurhaliza.
Ia juga menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha mengikuti prosedur yang berlaku dan menjadikan usaha mereka legal. Menurutnya, penting adanya edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya perizinan dan kerja sama lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum.
”Terlebih lagi, soal penggunaan molase dalam produksi gula merah, dari sisi kesehatan sudah jelas dilarang dan melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Sungai Kakap, Juanaidi, S.Sos., saat ditemui di ruang kerjanya pada hari yang sama, menyampaikan apresiasi atas temuan media terkait dugaan pencampuran molase dalam produk gula merah di beberapa titik di Desa Jeruju Besar.
”hari ini saya mendapat laporan dari tim media mengenai adanya produk gula yang dicampur molase. Kami sudah komunikasi dengan Bu Kades dan dipastikan bahwa tidak ada izin dari desa. Bisa jadi ini terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” kata Juanaidi.
Ia menegaskan bahwa temuan ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait, termasuk BPOM, mengingat potensi bahayanya bagi konsumen.
”Produk ini sudah dijual ke berbagai tempat. Kalau dibiarkan, bisa merugikan masyarakat luas. Saya berharap temuan ini menjadi catatan penting dan bahan evaluasi bagi instansi terkait. Terima kasih kepada media yang sudah memberikan informasi dan kontrol terhadap situasi ini,” pungkasnya.
Pihak Kecamatan juga berharap agar masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam menyampaikan informasi terkait produksi bahan pangan, demi keamanan konsumen dan ketertiban usaha di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.(MK/Ismail)










Comment