Kubu Raya, Media Kalbar
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menggelar rapat identifikasi potensi desa di Aula Gedung Balai Pertemuan Kecamatan Sungai Kakap, Selasa (22/4/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sungai Kakap. Rapat dibuka secara resmi oleh Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos., dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kubu Raya, Drs. Jakariansyah, M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam keterangannya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya,Dr. M. Norasari Arani kepada awak media,menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menjelaskan bahwa melalui koperasi tersebut, berbagai jenis usaha dapat dikembangkan, seperti gerai sembako, toko obat-obatan, toko buku, serta layanan di bidang industri rumah tangga dan perdagangan.
“Proses pendirian koperasi ini dimulai dengan identifikasi potensi desa, dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk permodalan. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koperasi memiliki modal sendiri, meskipun tetap dimungkinkan melakukan pinjaman eksternal jika usahanya berjalan baik dan memiliki kelayakan kredit.
Proses pendirian koperasi akan diawali dengan musyawarah desa khusus yang menetapkan calon anggota, pembentukan pengurus dan pengawas, serta penyusunan dokumen seperti berita acara pendirian, daftar hadir, dan dokumen pendukung lainnya yang nantinya akan dibawa ke notaris untuk proses pengesahan badan hukum.
“Koperasi berbeda dengan BUMDes. Keuntungan koperasi dinikmati seluruh anggota, sementara keuntungan BUMDes hanya dirasakan oleh para pendiri. Anggota koperasi Merah Putih bisa dimulai dari 9 hingga 700 orang, tergantung potensi desa,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos., menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi di ruang Bupati Kubu Raya pada 17 April 2025 lalu, yang dihadiri oleh Bupati, Sekda, Kepala BPKP, dan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan rapat identifikasi potensi desa, dihadiri oleh kepala desa dan BPD se-Kecamatan Sungai Kakap. Kami memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi atas gerak cepat dalam memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Junaidi.
Ia juga menyebut bahwa Kecamatan Sungai Kakap menargetkan untuk membentuk setidaknya satu Koperasi Merah Putih sebagai tahap awal, dan pihaknya telah mengidentifikasi desa yang potensial.
Diskusi dalam rapat ini cukup dinamis. Salah satu kepala desa, seperti dari Desa Jeruju Besar, memberikan masukan agar konsep koperasi ini tidak mengulang kegagalan seperti dalam pembentukan BUMDes sebelumnya, yang kerap tidak mendapat respon saat mengajukan bantuan.
Junaidi menyatakan optimis bahwa dengan adanya Inpres No. 9 Tahun 2025 yang melibatkan 16 kementerian serta dukungan dari gubernur dan bupati, pembentukan koperasi ini akan lebih terarah dan sinergis.
“Ini adalah momentum penting. Dengan dukungan regulasi dan koordinasi lintas sektor, saya yakin pembentukan Koperasi Merah Putih di Sungai Kakap dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat desa,” tutup Junaidi.,”(MK/Ismail)
Comment