Pontianak, Media Kalbar
Pemerintah secara mendadak membatalkan pemberlakuan atau penerapan PPKM Level 3 serentak pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), kemudian Pemerintah akan menerapkan selama Nataru tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Maka untuk hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes., menerangkan bahwa untuk Kalbar sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri nomer 65 tahun 2021 berada pada PPKM Level 1, 2 dan 3.
“Berdasarkan Inmendagri 65 tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021, PPKM level 1 yaitu 1. Kab Sekadau, dan 2. Kota Singkawang, PPKM level 2 yaitu 1. Kabupaten Sambas, 2. Kab Sanggau, 3. Kab Sintang, 4. Kab Kapuas Hulu, 5. Kab Bengkayang, 6. Kab Melawi dan 7. Kota Pontianak.” ungkap Harisson di Pontianak, Selasa (7/12)
Sementara, lanjut Harisson untuk PPKM level 3 diterapkan pada beberapa daerah yaitu 1. Kab Mempawah, 2. Kab. Ketapang, 3. Kab Landak, 4. Kab Kayong Utara dan 5. Kab Kubu Raya.
” ini Berlaku sejak 7 Desember 2021 sampai 23 Desember 2021″ujar Harisson. (amad)
Comment