by

Pemilu 2024, KPU Tetapkan Kabupaten Sambas Tujuh Daerah Pemilihan

Sambas, Media Kalbar – KPU RI berdasarkan PKPU 6 tahun 2023 ter tanggal 6 Februari 2023 dan dengan ditetapkannya PKPU 6 tahun 2023, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas, Sudarmi menjelaskan bahwa perpecahan Daerah Pemilihan (Dapil) dari lima menjadi tujuh tersebut sudah menjadi keputusan oleh KPU RI.

“Ya, persoalan perpecahan Dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Sambas itu mau di tetapkan menjadi lima atau tujuh dapil itu merupakan keputusan dan kewenangan dari KPU RI, bahan dan analisa yang kita berikan itu juga menjadi pertimbangan untuk KPU RI dalam menetapkan,” katanya Selasa. (7/2/2023).

Sudarmi juga menyampaikan dengan adanya ditetapkan Dapil di Kabupaten Sambas itu sudah sesuai dengan aturan.

“Pada intinya mau ditetapkan lima atau enam dapil itu bis di pakai karena kedua-duanya memenuhi tujuh prinsip penyusunan dan penataan dapil,” jelasnya

Ketua KPU Sambas, Sudarmi menjelaskan bahwa untuk penataan alokasi kursi dan dapil sebelumnya telah selesai di tingkat Kabupaten Sambas, sehingga ditetapkan oleh KPU RI.

“Sebelumnya juga telah selesai penataan dan alokasi kursi di tingkat Kabupaten Sambas, memang usulan yang lama 2019 dengan lima dapil dan usulan yang baru wajib kita buat dengan tujuh dapil,” jelasnya

“Kemudian dua usulan KPU Kabupaten sudah melalui mekanisme uji publik, hasilnya sudah kita sampaikan termasuk usulan masyarakat terkait dengan delapan dapil juga telah kita masukkan, pada prinsipnya yang KPU usulkan itu kedua-duanya memenuhi prinsip penataan dapil dan alokasi kursi,”jelasnya lagi

Dia menegaskan, dari uji publik yang dilakukan banyak masyarakat yang menyetujui untuk penambahan lima dapil menjadi tujuh di Kabupaten Sambas.

“Dari hasil uji publik masyarakat juga menyetujui usulan yang di sampaikan oleh KPU Kabupaten, pada intinya menolak dan menyetujui dari masyarakat itukan hak mereka, artinya pertimbangan menyetujui ataupun tidak menyetujui itu sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Sudarmi juga mengatakan,”Jadi tidak ada kewenangan kami sebagai KPU di tingkat Kabupaten dalam ditetapkannya dapil yang sekarang menjadi tujuh Dapil, itu mutlak kewenangan dari KPU RI,” katanya

Sudarmi berharap kedepanya dengan penambahan tujuh dapil tersebut partisipasi masyarakat dlam mensukseskan pemilu 2024 semangkin bertambah.

“Harapannya dengan ditetapkannya tujuh dapil, masyarakat lebih meningkat partisipasi pada 2024 nanti, artinya minat masyarakat untuk menjadi peserta meningkat maupun calon yang ingin berpartisipasi dan bahkan juga yang ingin menjadi anggota DPRD yang selama ini belum berkesempatan mengalami peningkatan, tidak hanya itu pembangunan juga nantinya diharapkan mengalami peningkatan,” katanya (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed