by

Pemkab Melawi Akan Lakukan Refocusing Anggaran Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Melawi, Mediakalbarnews.com – Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus memimpin rapat kerja dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, senin (08/03/21).

Rapat tersebut terkait dengan pembahasan PMK no.17 tahun 2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus Desiase 2019 (Covid – 19) dan dampaknya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus mengatakan Pemerintah Daerah saat ini dituntut untuk melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. “Sesuai aturan dari Pemerintah Pusat, Pemda harus segera melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di daerah”, ungkapnya.

Selanjutnya, Sekda yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi akan melakukan refocusing anggaran belanja untuk dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19 lebih kurang sebesar Rp. 50 milyar.

“Mengacu pada PMK No. 17 Tahun 2021 terkait refocussing anggaran, Pemkab Melawi akan melakukan refocusing anggaran lebih kurang Rp. 50 milyar untuk penanganan pandemi Covid-19”, ungkapnya.

“Terkait dengan refocusing anggaran, anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar 30%, dan 25 % dari anggaran DPRD Kabupaten Melawi, serta pemotongan juga dilakukan pada dana desa”, tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen pada kesempatan tersebut menegaskan agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera merealisasikan apa yang telah menjadi  kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan refocusing  sebesar Rp. 68 Miliyar untuk penanganan pandemi Covid-19 di daerah.

“Saya harap bapak dan ibu kepala OPD dapat segera melakukan refocusing anggarannya sebesar 30% untuk dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19. Bisa refocusing dari belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja cetak, atau belanja lain yang sifatnya tidak mendesak”, ungkapnya.

Wakil Bupati berharap seluruh OPD bisa menyelesaikan refocusing anggarannya sebelum  tanggal 14 Maret 2021, karena pada minggu, 14 Maret 2021 akan diadakan rapat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan di pimpin langsung oleh Bupati Melawi untuk memutuskan kebijakan terkait refocusing sesuai aturan PMK No.17 tahun 2021 tersebut.

Menutup rapat kerja dan koordinasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi mengingatkan kembali kepada seluruh kepala OPD terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk dapat diserahkan sebelum tanggal 31 Maret 2021 .

Sumber : Humas Pemkab Melawi / Fariz Ghadati

Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed