Sambas, MEDIA KALBAR – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi digitalisasi pembayaran pajak daerah yang dilaksanakan pada 4 hingga 7 Mei 2026 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sambas.
Kepala Bakeuda Kabupaten Sambas, Dr. H. Rachmad Robbi, S.E., M.E., mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Dana dari pembayaran pajak digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 telah diserahkan kepada pemerintah desa untuk segera ditindaklanjuti dengan pencetakan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak di masing-masing wilayah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sambas agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar PBB-P2 sesuai SPPT sebelum tanggal 30 September 2026,” katanya.
Selain itu, Bakeuda Sambas terus melakukan inovasi dan digitalisasi pelayanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
Saat ini, layanan PBB-P2 Kabupaten Sambas dapat diakses melalui aplikasi E-Pakatan berbasis web dan android. Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui loket Bakeuda, Bank Kalbar, M-Banking Bank Kalbar, Indomaret, Alfamart, LinkAja, Tokopedia, Dana, Kantor Pos hingga menggunakan QRIS.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harapan capaian pajak daerah Kabupaten Sambas terus meningkat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sambas berharap berbagai kemudahan layanan yang telah disiapkan dapat meningkatkan kesadaran dan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak daerah.(Rai)











Comment