Pontianak, Media Kalbar
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 telah sesuai SAP berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan keuangan telah didukung dengan SPI yang efektif, Sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Hal ini disampaikan oleh Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang di Kantor DPRD Kalbar, Selasa (9/5/2023).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Kalbar TA 2022 dan IHPD pada Pemprov Kalbar yang diserahkan oleh Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kalbar, M. KEBING L dan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji pada rapat paripurna DPRD Kalbar.
Perolehan predikat WTP oleh Pemprov Kalbar, Disampaikan Pius Lustrilanang, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian, yaitu pelaksanaan atas 28 paket pekerjaan pada 4 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2,54 milyar, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib, serta aset yang tidak ditemukan keberadaanya maupun tidak terindentifikasi serta aset yang belum tercatat pada kartu inventaris barang, pemanfaatan dan penggunaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib dan tidak sesuai ketentuan. “Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan.” Tutur Pius.
Pius Berharap pada tahun 2023, Pemprov Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran, serta salah satu yang harus digarisbawahi, bahwa pencapaian WTP pun akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Kalbar belum tercapai.
Anggota VI BPK ini juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.
Sementara itu Gubernur Sutarmidji mengungkapkan terima kasihnya kepada BPK-RI yang telah memberikan Opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Kalbar.
Terkait catatan dari BPK-RI, ia bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar akan melakukan perbaikan dengan waktu yang diberikan oleh BPK-RI.
“Kemudian, ada kegiatan sekitar Rp.2,8 Miliar itu, Rp.2,3 Miliar karena kurang volumenya dan harus dikembalikan, sebagian besar sudah disetorkan kembali. Insya Allah sebelum sebulan itu sudah selesai. Kemudian, terkait penurunan angka pengangguran terbuka, kemiskinan dan gini rasio kita (Pemprov Kalbar) lebih baik dari nasional sekitar 0,386 dan Kalbar 0,315 jadi sangat-sangat jauh. Kemudian lainnya saya rasa sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Ia menilai, semua sudah sesuai dengan standar akuntansi, temuannya tidak material. Orang nomor satu di Kalbar ini juga berkomitmen, akan diselesaikan sebelum 60 hari.
“Kalau asset itu ada 300 item dan 100 itemnya belum bersertifikat dan lainnya belum dinilai, apakah dinilai dari appraisal atau DJKN kita belum diketahui. Kemarin saya sepakat untuk penilaiannya menggunakan NJOP saja untuk menghitung asset tersebut dan masih menunggu apakah diperbolehkan atau tidak,” ungkap Sutarmidji.
Aset tersebut kata Gubernur adalah Tanah dan bangunan.
Ketua DPRD Kalbar M. Kebing L ketika di wawancarai mengatakan agar Pemprov Kalbar menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK secepatnya sesuai aturan paling lama 60 hari. “Kita tetap mengawasi, kita lihat nanti setelah 60 hari.” Ucap Kebing.
Selain raih opini WTP, Pemprov Kalbar tercepat penyerahan LKPD dan yang pertama penyerahan LHP BPK di Wilayah VI.
Dalam rapat paripurna tersebut juga di Hadiri Forkorpimda Kalbar, Sekda Kalbar, Kepala OPD dan Pimpinan DPRD dan serta Anggota DPRD Kalbar.(Amad)
Comment