by

BB Narkoba 29,3 Kg Dimusnahkan, Lima Orang Tersangka Hasil Pengungkapan Diperbatasan RI-Malaysia Dan Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Polda Kalbar melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu 29.381,04 gram hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar, Satgas Pamtas RI-Malaysia dan Bea Cukai Bagian Kalbar dengan tersangka 5 orang, di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (12/7).

Disampaikan oleh Wadir Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafiz, S.I.K bahwa kronologi berdasarkan 2 LP, Yaitu LP/A/226/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 dengan 3 tersangka (RR, MR, IF) barang bukti 27 bungkus (27.331,57 gram shabu. narkotika dari Satgas Pamtas Yonif 645/Gty desa Pala Pasang Kec. Entikong.

Pada 24 Juni 2022 tim Lidik dilakukan penangkapan pelaku yang membawa 27 bungkus narkotika dari malaysia yang sempat melarikan diri an. RR alias DY dikebun sahang dalam sebuah pondok dusun Sontas Desa Entikong Kec. Entikong.

9 Juli 2022 sekira pukul 21.30 tim lidik mengamankan 1 orang an IF als IN di Rumah Jl Gaya Baru Gg. Orde Baru II Kel. Tambelan Sampit dan tanggal 10 Juli 2022 diamankan  lagi An. MR als MH di rumah Jl. Panglima A. Rani gg. Madrasah Kel. Tambelan Sampit. Kedua orang ini merupakan pelaku yang menyuruh tersangka RR untuk mengambil shabu di Malaysia dan dari keterangan kedua pelaku tersebut diperoleh informasi mereka diperintahkan oleh Warga binaan di Rutan Klas II Pontianak.

LP/A/223/VI/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dengan tersangka AR dan SE barang bukti 2,049,47 narkoba jenis shabu. Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNNP, Bea dan Cukai diamankan AR dengan BB narkoba jenis Shabu 2.049,63 gram dan dilakukan pengembangan di Lapas klas II A Pontianak dan didapat pengendali pelaku sebelumnya An. SE.

5 tersangka tersebut 4 kurir dan 1 pengedar.

1. RR als DY 34 th, alamat Dusun Entikong, RR adalah kurir dengan BB 27.331,57 gram shabu dari malaysia. 2. MR als MH jl. Panglima A. Rani Gg. Madrasah Kel. Tambelan Sampit adalah penyuruh RR mengambil shabu dari malaysia. 3. IF als IN Jl. Gaya baru gg. Orde baru II kel. Tambelan Sampit, IF turut menemani MR untuk memgambil shabu di Malaysia.

4. AR 28 th, jl Tritura Kel Tanjung Hilir atau Jl. Danau Sentarum gg. H. Nawawi kel. Sungai Bangkong adalah kurir dengan bb 2.049,47 gram shabu. 5. SE 31 th, warga binaan LP klas II A Pontianak alamat Komplek Batara 2 desa Sungai Raya Dalam, SE sebagai pengendali AR.

Dengan pengungkapan tersebut jumlah jiwa diselamatkan kurang lebih 235.049 jiwa dengan estimasi 1 gram = 8 jiwa.

Kapolda Kalbar yang diwakili Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Radet Petit Wijaya menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus narkobar yang merupakam hasil dari sinergitas berbagai pihak. Selain itu perbatasan Indonesia Malaysia mesti jadi perhatian terutama jalur yang tidak resmi yang dimanfaatkam untuk penyeludupan termasuk narkoba.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kodam XII/Tpr, BNNP, Kejati Kalbar, Bea dan Cukai, Balai POM dan Satgas Pamtas. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed