by

Penanganan Kasus Terdakwa Surya Darmadi Terkait Penyitaan Aset PT. Duta Palma Group (Ledo Lestari), Ini Penjelasan Kejati Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Sehubungan adanya Laporan Informasi terkait aksi Demo di wilayah perusahaan Kebun Sawit Wirata Daya, PT Ledo Lestari oleh Serikat Buruh Pelikha (Serikat Pejuang Lintas Khatulistiwa) Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Kajati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Panca Edy Setiawan, menyampaikan bahwa terhadap perkembangan penanganan perkara an. terdakwa Surya Darmadi, yang terkait penyitaan aset PT. Ledo Lestari di Kab. Bengkayang Prov. Kalimantan Barat sebagai berikut :

“Bahwa penyitaan atas Aset PT Ledo Lestari berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Ledo Lestari seluas + 20.000 Ha di Desa Kumba Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang Kalimantan Barat, diperoleh terdakwa pada tahun 2004, berdasakan penetapan Hakim No. 62/Pen.Pid.Sus/ TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022, telah dilakukan penitipan Kepada Fadlan Arisandy selaku managemen PT Ledo Lestari atau PT. Duta Palma Grup sejak tanggal 5 Januari 2023 sehingga atas pengelolan PT Ledo Lestari baik operasional maupun keuangan secara keseluruhan diserahkan kepada PT Ledo Lestari, sehingga tidak ada hubungan peristiwa tersebut dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan.” Ungkap Panca, Selasa (22/8).

Diungkapkan lebih lanjut Bahwa Kejaksaan mengapresiasi telah dilakukannya mediasi antara pihak PT Duta Palma Grup dengan Karyawan atau pekerja yang diwakili oleh Pelikha, yang disaksikan Pemda Bengkayang dan TNI Polri perihal perusahaan bersedia memenuhi semua tuntutan hal normatif karyawan yaitu :
Gaji Karyawan bulan Juli 2023 dibayarkan paling lambat tanggal 28 Agustus 2023, Gaji aksi mogok kerja tanggal 21-23 Juni 2023 dibayarkan paling lambat tanggal 28 Agustus 2023 dan Aksi mogok tanggal 1-20 Agustus 2023 dibayar sesuai gaji bulanan, Uang lembur dibayarkan paling lambat 7 (tujuh ) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan, Pensiun dibayarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan, BPJS Kesehatan didaftarkan paling lambat 1(satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan paling lambat 1(satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan, Premi yang di potong dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan, Slip gaji di berikan kepada karyawan setiap bulan mulai bulan September 2023.

“Kejaksaan mengharapkan agar semua pihak dapat menjaga stabilitas situasi dan kondisi keamanan.” Tutupnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed