by

Penertiban PETI Di Tayan Hulu

Sanggau, Media Kalbar

Aparat gabungan dari Polsek Tayan Hulu bersama unsur kecamatan, TNI, dan perangkat desa melaksanakan penertiban serta pemberian imbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (12/2/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait pencemaran air Sungai Tayan.

Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu dengan melibatkan 10 personel Polsek Tayan Hulu. Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Tayan Hulu Kutipa bersama satu anggota, perwakilan Koramil Tayan Hulu yang diwakili Babinsa Serka Herkulanus Dedi bersama satu anggota, Kawil Dusun Tabot Galong Desa Berakak Viktorianus Sumadi Cerek, Kadat Dusun Sungai Panjang Herman Rahi, Ketua RT Kedungun Dusun Sungai Panjang Desa Riyai Deka, serta perwakilan warga Samuel.

Adapun sasaran kegiatan berada di RT Uk Langsat, Dusun Tabot Galong, Desa Berakak. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, aktivitas PETI diketahui telah berhenti sementara dan para pekerja tengah beristirahat saat tim tiba di lokasi.

Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah persuasif dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pekerja agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal tersebut. Aparat juga mengimbau agar seluruh peralatan kerja dikemas dan lokasi segera ditinggalkan demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat pengguna air Sungai Tayan yang terdampak pencemaran.

“Kami hadir untuk merespons keluhan warga. Aktivitas PETI di perhuluan Sungai Tayan berdampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (15/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan mengedepankan langkah preventif dan persuasif. Namun demikian, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan tidak diindahkan.

“Kami mengutamakan edukasi dan kesadaran hukum. Tetapi apabila masih ditemukan aktivitas ilegal, tentu akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan PETI di wilayah hulu Sungai Tayan telah menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tercemar. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memanfaatkan air untuk kebutuhan dasar seperti mandi, mencuci, dan aktivitas rumah tangga lainnya.

Keluhan masyarakat tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada 26 Januari 2026 di Aula Pertemuan Kantor Camat Tayan Hulu. Rapat tersebut mempertemukan unsur Forkopimcam, perangkat desa, dan perwakilan warga guna mencari solusi atas dampak pencemaran Sungai Tayan akibat aktivitas PETI.

Kapolsek menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan penertiban gabungan ini. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, dan perangkat desa dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Ke depan, Polsek Tayan Hulu memastikan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah rawan PETI sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sanggau. (*/Leo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed