by

Pengamat Hukum : Statment Pejabat Penegak Hukum Terkait Pemberantasan Mafia Tanah Hanya Sebatas “Hiburan” Bagi Rakyat Kecil

Pontianak, Media Kalbar

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras langkah-langkah pemberantasan mafia tanah yang selama ini disuarakan oleh berbagai lembaga pemerintah, dengan menyebutnya sebagai sekadar “hiburan” bagi rakyat kecil. Ia menyoroti bahwa upaya ini lebih banyak mengumbar jargon dan janji tanpa tindakan nyata yang substansial. Tegasnya pada Rabu(09/10/2024)

Kejaksaan Agung telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah melalui penerbitan Surat Edaran Jaksa Agung No. 16 Tahun 2021, namun berbagai jargon yang disampaikan hanya memberikan harapan semu bagi rakyat kecil. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim serupa dan menginstruksikan seluruh jajarannya agar tegas dalam menindak mafia tanah. Namun, peringatan keras yang diberikan kepada para pelaku hanya dianggap sebagai “retorika belaka” oleh Dr. Herman Hofi.

Tidak ingin tertinggal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berupaya membasmi mafia tanah, namun langkah ini pun tidak lepas dari kritik. Menurut Dr. Herman Hofi, upaya tersebut tidak lebih dari sekadar memberikan harapan kepada masyarakat, termasuk di Kalimantan Barat, tanpa hasil yang nyata.

“Komitmen pemberantasan mafia tanah sampai di mana? Berapa banyak yang sudah dituntaskan di Kalbar? Jangan hanya ‘Cacing Kermi’ yang dibasmi, sementara ‘Para Naga’ mafia tanah tidak tersentuh,” tegas Dr. Herman Hofi. Ia juga mempertanyakan apakah Kementerian Agraria sudah benar-benar melakukan pembersihan di internalnya.

Dr. Herman Hofi menyoroti bahwa mafia tanah adalah masalah serius di Kalbar, namun pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kejahatan ini. Ia menilai bahwa upaya pemberantasan seringkali bersifat kasuistik dan tebang pilih, di mana banyak laporan masyarakat yang tidak pernah ditindaklanjuti atau dibiarkan mengambang tanpa kepastian hukum.

Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi menjelaskan bahwa jaringan mafia tanah merupakan kejahatan yang terorganisasi dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha, oknum pemerintahan, hingga pejabat daerah. Jaringan ini juga terlibat dalam manipulasi administrasi pertanahan, termasuk penerbitan akta palsu dan sertifikat tanah abal-abal.

Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa jika semua pihak—pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, dan BPN—benar-benar serius dalam menangani masalah ini, pemberantasan mafia tanah seharusnya bukan hal yang sulit. “Cukup menelusuri dokumen-dokumen, dan semuanya akan terlihat jelas,” tutupnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed