by

Pengamat: Konflik Lahan di Kalbar “Kondisi Darurat”, Pemda Dan DPRD Diminta Bentuk Pansus

Pontianak, Media Kalbar

Konflik lahan antara masyarakat desa dengan perusahaan maupun kelompok yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat dinilai telah memasuki kondisi darurat.

Persoalan agraria tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh keberlangsungan hidup masyarakat desa yang menggantungkan kehidupan dan penghidupannya dari lahan yang mereka miliki atau kelola.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh bersikap pasif menghadapi konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun pihak-pihak yang diduga menguasai tanah secara bermasalah.

Menurut Herman Hofi, lahan merupakan modal dasar sekaligus sumber kehidupan utama bagi warga desa. Karena itu, persoalan penguasaan atau perampasan lahan harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Merampas tanah mereka sama saja dengan mencabut fondasi penghidupan mereka,” tegas Herman Hofi.

Ia menilai Bupati dan anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

Legitimasi kepala daerah dan wakil rakyat, menurutnya, berasal dari mandat masyarakat. Karena itu, kepentingan warga harus ditempatkan di atas kepentingan pemilik modal.

Negara Harus Hadir

Herman Hofi menegaskan negara wajib hadir ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan agraria, terutama apabila terdapat ketimpangan kekuatan antara warga dengan perusahaan berskala besar.

Di tingkat daerah, tanggung jawab tersebut melekat pada pemerintah daerah dan DPRD sebagai institusi yang memiliki fungsi pemerintahan, pengawasan, legislasi, serta representasi masyarakat.

“Ketika terjadi perampasan lahan, Bupati dan DPRD tidak boleh berdiam diri, berpura-pura netral, atau acuh tak acuh di tengah ketimpangan relasi kuasa antara rakyat kecil dan korporasi skala besar,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan setiap konflik lahan diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.

Pemda Diminta Evaluasi Perusahaan

Menurut Herman Hofi, pemerintah daerah harus menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Jika berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum ditemukan adanya pelanggaran tata ruang, persoalan penguasaan tanah masyarakat, maupun pelanggaran terhadap hak warga, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Tindakan tersebut, menurutnya, dapat berupa evaluasi perizinan hingga pembekuan atau pencabutan izin apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat.

“Pemerintah daerah bersama DPRD harus bertindak nyata memberikan advokasi kepada warga desa, bukan justru menyudutkan warga,” tegasnya.

DPRD Diminta Bentuk Pansus Konflik Agraria

Herman Hofi juga mendorong DPRD di masing-masing daerah untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria guna menginventarisasi dan mengurai berbagai persoalan konflik lahan yang terjadi di wilayahnya.

Selain itu, DPRD dinilai perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara transparan dengan menghadirkan masyarakat, perusahaan, organisasi perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut penting agar seluruh pihak memiliki ruang menyampaikan bukti, dokumen, kronologi, serta argumentasi masing-masing.

Ia juga mengusulkan agar aktivitas perusahaan di wilayah yang sedang menjadi objek sengketa dapat dihentikan sementara sesuai mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku, terutama apabila terdapat potensi intimidasi, kriminalisasi, atau bentrokan fisik.

Jangan Biarkan Konflik Agraria Berlarut

Herman Hofi mengingatkan pembiaran terhadap konflik agraria dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Konflik yang tidak segera diselesaikan juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara transparan dan berdasarkan hukum.

“Kehadiran dan pembelaan nyata dari Bupati serta DPRD adalah bentuk pemenuhan janji politik sekaligus penegakan keadilan sosial yang mutlak bagi masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed