PONTIANAK, Media Kalbar
Pengangkatan Dr. Firdaus Achmad, M.Hum. sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Pontianak periode 2026–2030 patut mendapat perhatian dan pengawasan publik. Posisi Wakil Rektor I merupakan jabatan strategis karena berhubungan langsung dengan kebijakan akademik dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi.
Sorotan terutama berkaitan dengan pentingnya rekam jejak integritas akademik setiap pejabat yang menduduki posisi tersebut. Dr. Firdaus Achmad pernah menjadi pelaku pemalsuan ijazah S2nya di UGM. Masyarakat IAIN Pontianak mengetahui persis hal tersebut. Di lingkungan perguruan tinggi, integritas bukan persoalan tambahan, melainkan fondasi utama kepemimpinan akademik. Karena itu, setiap isu atau dugaan mengenai rekam jejak akademik seorang pejabat kampus semestinya dijelaskan secara terbuka dan dapat diverifikasi.
Dalam kaitan itu, beredar tudingan mengenai persoalan dokumen atau klaim pendidikan magister yang disebut-sebut pernah dikaitkan dengan Dr. Firdaus Achmad pada masa lalu. Tuduhan tersebut merupakan persoalan serius sehingga tidak semestinya diterima begitu saja sebagai fakta tanpa dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila isu tersebut memang pernah terjadi dan terdapat dokumen resmi yang mendukungnya, pimpinan IAIN Pontianak perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Klarifikasi menjadi semakin penting karena Wakil Rektor I justru membidangi urusan akademik. Jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengembangan mutu akademik idealnya tidak menyisakan pertanyaan publik mengenai integritas akademik pejabat yang mendudukinya.
Pada saat yang sama, kebijakan Rektor IAIN Pontianak periode 2026–2030 dalam menentukan jajaran pimpinan juga perlu ditempatkan dalam prinsip meritokrasi, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Perguruan tinggi negeri tidak semestinya dikelola berdasarkan kedekatan pribadi, kesamaan latar belakang, suku, ataupun afiliasi kelompok dan organisasi tertentu.
Karena itu, apabila muncul persepsi di kalangan sivitas akademika bahwa penempatan pejabat lebih didasarkan pada kedekatan kelompok daripada prestasi dan kompetensi, Rektor perlu menjawabnya melalui transparansi proses penentuan pejabat. Tuduhan nepotisme tidak selayaknya dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti, tetapi munculnya persepsi semacam itu sendiri merupakan persoalan tata kelola yang perlu dijawab secara terbuka.
IAIN Pontianak sesungguhnya memiliki sumber daya akademik yang kuat. Di lingkungan kampus terdapat sejumlah Guru Besar dan akademisi senior dengan pengalaman akademik serta rekam jejak keilmuan yang panjang. Potensi tersebut semestinya memperoleh ruang yang proporsional dalam pembangunan dan kepemimpinan akademik institusi.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang Wakil Rektor harus bergelar profesor. Jabatan Wakil Rektor memang tidak dengan sendirinya mensyaratkan seseorang harus Guru Besar. Namun, publik berhak mempertanyakan dasar pertimbangan akademik, rekam jejak, integritas, kompetensi, serta mekanisme yang digunakan dalam menentukan seseorang untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Mahasiswa sebagai bagian penting dari sivitas akademika juga mempunyai hak untuk mengawal persoalan ini secara kritis dan bertanggung jawab. Gerakan mahasiswa dapat dilakukan melalui forum akademik, kajian dokumen, audiensi terbuka, permintaan informasi publik, serta penyampaian aspirasi secara damai dan berbasis bukti.
Yang harus diselamatkan bukan kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu, melainkan marwah dan integritas akademik IAIN Pontianak.
IAIN Pontianak telah dibangun melalui perjalanan panjang para dosen, guru besar, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pimpinan yang menyangkut jabatan strategis harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun etik.
Untuk mengakhiri berbagai spekulasi, Rektor IAIN Pontianak dan Dr. Firdaus Achmad perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai isu yang dipersoalkan. Jika tudingan mengenai rekam jejak akademik tersebut tidak benar, klarifikasi berbasis dokumen akan melindungi nama baik pihak yang dituduh. Sebaliknya, jika terdapat dokumen resmi yang membuktikan pernah terjadi pelanggaran akademik, institusi berkewajiban menanganinya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kampus harus menjadi tempat di mana kebenaran diuji dengan bukti, jabatan diberikan berdasarkan merit, dan integritas ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
Integritas akademik IAIN Pontianak adalah milik seluruh sivitas akademika dan masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. (*)
(Sumber: Juang Adillaha)







Comment