by

Pengepul Emas Ilegal Beroperasi Terbuka di Melawi, APH Tutup Mata

Melawi, Media Kalbar

Seorang pria sebut nama Charles diduga menjadi pengepul emas ilegal yang beroperasi secara terbuka di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Aktivitas transaksi jual beli emas tersebut diketahui berlangsung di salah satu toko di Jalan Pinoh, Kota Baru Kilometer 03, tepat di depan rumah dinas jabatan bupati kabupaten Melawi.

Praktik perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal alias Peti.

Kegiatan ini disebut berlangsung secara terang-terangan seolah aman dan terkendali dari jeratan hukum.

Charles, yang menurut hasil investigasi tim media di lapangan dikenal sebagai salah satu “bos besar” penampung emas di wilayah Melawi.

Aktivitas tersebut berada di kawasan strategis Jalan Pinoh, Kota Baru KM 03, yang merupakan jalur utama masyarakat.

Dugaan aktivitas ini terpantau saat tim media melakukan investigasi dilapangan dalam waktu baru baru ini.

Hal ini menjadi terang benderang karena transaksi emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 158–164 serta Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bagaimana modus operandi yang diduga dilakukan yakni dengan menampung emas hasil tambang ilegal untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Atas temuan tersebut, tim awak media berharap kepada APH wilayan Melawi maupun Polda Kalimantan Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Kepada terduga yang terlibat dalam praktik penampungan emas ilegal di Kabupaten Melawi demi tegaknya supremasi hukum. (Tim )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed