Bertempat di lantai 3 kantor Kejati Kalbar, Jumat, tanggal 23 April 2021, Kajati Kalbar DR. Masyhudi. SH. MH, didampingi Wakajati Kalbar Juniman Hutagaol, SH.MH, Asintel drs Chandra Yahya Wello, SH, MH, Kasi E Anggiat, SH, MH, serta perwakilan dari KanwilKumHam Kalbar dan Imigrasi Kelas 1 Pontianak mengadakan press converence untuk merilis berita keberhasilan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Atas Nama PRASETYO GOW Alias ASONG. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Apartement The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kemayoran Jakarta Utara.
PRASETYO GOW alias ASONG merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana “mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor : 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, dengan hukuman pidana selama 4 (empat) tahun denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan Nomor 453/PID.B/2004/PN.PTK tanggal 6 Oktober 2005, tim Intel mendapatkan informasi bahwa yangbersangkutan telah beberapa kali bepergian didalam negeri maupun ke Luar Negeri dengan menggunakan Identitas Data kependudukan palsu atas nama “TJHIA TJHUN FEN”, atas indikasi pemalsuan data kependudukan tersebut, Tim Intelijen Kejati Kalbar Berkoordinasi dengan Stakeholder yang berkaitan dengan masalah kependudukan dan Imigrasi, dan berhasil mendapatkan nomor handphone keluarga dekat DPO yang kemudian diserahkan kepada tim Intel Kejaksaan Agung. (*/tim/amad)
Comment