by

Penggunaan Indentitas Dan Paspor Palsu Oleh Asong Selama DPO Diduga Tidak Diusut Tuntas, Ada Apa Ya..?

Pontianak, Media Kalbar

Masih ingat Buronan Kejaksaan yang kemudian setelah 15 tahun pelarian ditangkap pihak Kejati Kalbar 22 April 2021, Adalah Prasetyo Gow Alias Asong dimana semasa pelariannya menggunakan indentitas kependudukan palsu dan Paspornya juga atas nama identitas palsu tersebut, Namun Aneh proses hukum terhadap pemalsuan indentitas tersebut tidak diusut.

Abdul Karim salah satu Warga menuturkan kepada mediakalbarnews.com ( Media Kalbar) bahwa ia melaporkan/mengadukan hal ini  sejak tanggal 29 Januari 2022 Ke Polres Singkawang, namun hingga kini belum ada kejelasan bahkan di duga dihentikan karena tidak ada unsur pidana.

“Bahkan pihaknya juga sudah menyanpaikan ke Bareskrim Polri dan sudah mendapat jawaban atau balasan dimana isi Bahwa telah menindaklanjuti dengan membuat surat kepada Dirreskrimum Polda Kalbar agar melakukan pengawasan terhadap perkara dimaksud, surat tersebut tanggal 11 Maret 2022 ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K,. M.Si.,” ungkap Haji Karim ini begitu disapa akrab, di kediamannya, Sabtu (17/6)

Terakhir Polres Singkawang mengundang dirinya untuk klarifikasi tanggal 27 Maret 2023, dan sekitar bulan Mei 2023 ini dihentikan karena tidak ada unsur pidana.

“Bagaimana kok bisa tidak ada pidananya sudah jelas pemalsuan identitas yang diduga melibatkan instansi terkait seperti Dukcapil, Imigrasi. Dan Prasetyo Gow Alias Asong jelas-jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang administrasi kependudukan, undang-undang keimigrasian maupun KUHP.” Terangnya.

Diungkapkannya Pasal 93 UU Administrasi kependudukan, pemalsuan administrasi kependudukan penjara 6 tahun, ini juga berlaku pada pihak yang memerintahkan.

Pihaknya juga menyampaikan surat ke Kementerian Hukum dan HAM RI

Prasetyo Gow Alias Asong Mantan Napi Kasus Tindak pidana Kehutanan /Ilegal Loging, menggunakan data administrasi kependudukan Palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen dan juga di gunakan untuk Paspor  selama pelarian 15 tahun.

Sebagaimana diberitakan oleh Kejati Kalbar 23 April 2021.

Bertempat di lantai 3 kantor Kejati Kalbar, Jumat, tanggal 23 April 2021, Kajati Kalbar DR. Masyhudi. SH. MH,  didampingi Wakajati Kalbar Juniman Hutagaol, SH.MH, Asintel drs Chandra Yahya Wello, SH, MH, Kasi E Anggiat, SH, MH, serta perwakilan dari KanwilKumHam Kalbar dan Imigrasi Kelas 1 Pontianak mengadakan press converence untuk merilis berita keberhasilan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Atas Nama PRASETYO GOW Alias ASONG. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Apartement The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kemayoran Jakarta Utara.

PRASETYO GOW alias ASONG merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana “mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”.  Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor : 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, dengan hukuman pidana selama 4 (empat) tahun denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan Nomor 453/PID.B/2004/PN.PTK tanggal 6 Oktober 2005, tim Intel mendapatkan informasi bahwa yangbersangkutan telah beberapa kali bepergian didalam negeri maupun ke Luar Negeri dengan menggunakan Identitas Data kependudukan palsu atas nama “TJHIA TJHUN FEN”, atas indikasi pemalsuan data kependudukan tersebut, Tim Intelijen Kejati Kalbar Berkoordinasi dengan Stakeholder yang berkaitan dengan masalah kependudukan dan Imigrasi, dan berhasil mendapatkan nomor handphone keluarga dekat DPO yang kemudian diserahkan kepada tim Intel Kejaksaan Agung. (*/tim/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed