Sambas, Media Kalbar
Aktivitas penyedotan pasir di area Dermaga Perigi Piai, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tepatnya di wilayah Sungai Sambas tak jauh dari Jembatan Sungai Sambas Besar, menjadi perhatian.
Kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan Pangkalan Pasir Koperasi Kartika Sambas Jaya Kodim 1208. Aktivitas ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan perizinan, mengingat pengambilan maupun pemanfaatan material pasir dari wilayah sungai berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam serta aspek lingkungan.
Salah satu karyawan yang disebut menerima uang setoran dari pembelian pasir, Yudi, memberikan keterangan mengenai aktivitas penjualan pasir tersebut. Ia menyebut harga pasir yang dijual mencapai Rp150 ribu per kubik.
“Harga pasir per kubiknya Rp150.000. Pemilik atau bos pangkalan pasir tersebut orang Tebas dengan nama Tero,” ujar Yudi.
Keterangan tersebut menjadi informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola pangkalan pasir.
Sementara itu, Kepala Desa Tekarang, H. Agus Juhdi, memberikan keterangan mengenai keberadaan pangkalan pasir tersebut. Ia menjelaskan bahwa izin yang diketahui dimiliki pangkalan pasir Koperasi Kartika Sambas Jaya Kodim Sambas hanya berupa izin lokasi dan belum terdapat surat izin resmi dari lembaga yang bersangkutan mengenai kegiatan pertambangan.
H. Agus Juhdi juga menyampaikan bahwa keberadaan pangkalan pasir tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan di wilayah Desa Tekarang.
“Kami juga sangat terbantu dengan adanya pangkalan pasir tersebut sebab dengan ada pangkalan pasir di wilayah kami membuat pembangunan lebih cepat dikerjakan, terutama untuk bangunan yang memerlukan pasir dalam pengerjaannya. Namun selama hampir setahun belum ada dari pihak Tero selaku bos pangkalan pasir yang berdomisili di Kecamatan Tebas tersebut memberikan surat resmi dari lembaga yang bersangkutan mengenai pertambangan yang ia kelola,” jelas Agus Juhdi.
Agus juga menjelaskan bahwa menurut informasi yang diterimanya, pasir tersebut bukan diambil dari wilayah sekitar Perigi Piai. Pasir disebut dibawa menggunakan kapal tongkang dari Kartiasa, kemudian dipindahkan ke pangkalan pasir yang berada di dekat Dermaga Perigi Piai.
“Pangkalan pasir tersebut tidak mengambil pasir di wilayah sekitar Perigi Piai, melainkan dibawa oleh kapal tongkang dari Kartiasa lalu dipindahkan ke pangkalan pasir di dekat Dermaga Perigi Piai tersebut,” jelasnya.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya mengatur mengenai perizinan berusaha, kegiatan pertambangan, pengangkutan dan penjualan, serta pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu dasar hukum dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas dan legalitas pangkalan pasir tersebut, termasuk dokumen perizinan, asal material pasir, lokasi kegiatan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Pihak pengelola pangkalan pasir maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi mengenai aktivitas pangkalan pasir di area Dermaga Perigi Piai dapat diketahui secara berimbang. (Tim/MK)











Comment