by

Penyeludupan Empat Kontainer Pakaian Bekas Illegal Dari Negeri Seberang Diungkap Polda Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Polda Kalbar berhasil mengungkap 4 Kontainer pakaian bekas (Ballpress) illegal dari Negeri Seberang. Keberhasilan Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Halaman Mapolda Kalbar, Senin (20/1).

Penyampaian konferensi pers dipimpin langsung Waka Polda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu dengan didampingi dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Disampaikan bahwa dasar Laporan Polisi Nomor:LP/A/15/1/2025/DITRESKRIMSUS/POLDA KALBAR, tanggal 16 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Perdagangan, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/24/1/2025/Ditreskrimsus, tanggal 16 Januari 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP Sita/20/1/2025/Ditreskrimsus, tanggal 16 Januari 2025.

Dipaparkan bahwa Jalur perbatasan darat Indonesia dengan Negeri Seberang khususnya Provinsi Kalimantan Barat masih digunakan sebagai sarana untuk melakukan aktifitas illegal (keluar-masuk) baik barang maupun orang yang berpotensi menimbulkan merugikan Negara. Hal ini lah yang menjadi salah satu atensi Polda Kalbar dan menjadi prioritas Kapolda dalam penanganan kejahatan ekonomi di perbatasan sehubungan dengan banyaknya jalur tidak resmi yang berbatasan langsung ke wilayah Indonesia.

Selaras dengan Program kerja 100 (Seratus) hari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Program Asta Cita, dimana terdapat delapan program yang di canangkan pemerintah saat ini sebagai wujud perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur. Kapoda Kalbar melalui Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berkomitmen dan berupaya mewujudkan delapan butir dalam Program Asta Cita tersebut, sehingga dapat meraih keberhasilan dalam pembangunan menuju Indonesia Emas.

Salah satu poin penekanan program Asta Cita adalah menekankan Pencegahan dan Penindakan terhadap tindak pidana penyelundupan dari luar Negeri, dan bukti nyata dari komitmen Polda Kalimantan Barat adalah dengan melakukan penindakan serta penegakkan buku terhadap Penyeludupan Salah satu jenis barang berupa Pakaian Bekas (Ballpress)

Penyelundupan Pakaian Bekas secara llegal dari Luar negeri ke wilayah Republik Indonesia dapat mengakibatkan Mutiplier Effect yaitu selain berpotens merugikan dari sisi penerimaan negara, namun juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam Negeri, UMKM.

Diterangkan bahwa Pengungkapan bermula adanya laporan informasi yang diterima petugas pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wib, bahwa di Kecamatan Pemangkat tendapat kegiatan bongkar muat dengan cara memindahkan barang dari Truk ke dalan Peti Kemas yang di duga barang tersebut adalah Pakaian Bekas yang berasal dari Negeri Seberang dan masuk ke Wilayah Indonesia dengan cara tidak resmi (illegal) dan akan di bawa ke Pelabuhan Dwikora yang berada di Kota Pontianak.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib. Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan Penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah kendaraan Head Container dengan nopol KB 8492 AW yang sedang membawa 1 (satu) unit Peti Kemas dengan somor seri MRIU 2056884 warna biru di Jalan Major Alianyang. Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya yang dicurigai sebagai kendaraan yang membawa Ballpress dari Kec. Pemangkat Kabupaten Sambas, setelah dilakukan pengecekan di dalam Peti Kemas tersebut ditemukan sebanyak 108 (seratus delapan) Ballpres Pakaian bekas dengan rincian berat per Bal nya sekitar 100 kg. yang diduga pakalan bekas tersebut berasal dari Luar Negeri.

Kemudian Petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sebelumnya sudah ada 3 (tiga) peti kemas yang berisi Pakaian Bekas berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Kemudian petugas menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak dan berkoordinasi dengan Petugas Terminal Peti Kemas (Ballpress) telah (TPK) didampingi personil dari Polsek KP3L Polresta Pontianak untuk mengecek keberadaan 3 peti kemas tersebut, dan petugas menemukan sebanyak 302 (tiga ratus dua) Ballpres Pakaian bekas yang telah di muat ke dalam 3 Peti kemas, sehingga petugas berhasil mengamankan total 4 Peti kemas yang berisikan Pakaian Bekas, adapun peti kemas tersebut akan dikirim dengan rincian: 3 Peti kemas tujuan Makasar Prov. Sulawesi Selatan dengan penerima atas nama Sdr. AN dan 1 (satu) Peti kemas tujuan Surabaya Prov. Jawa Timur dengan penerima atas nama Sdr. AD, sehingga total keseluruhan Pakaian Bekas (ballpress) yang diamankan oleh Petugas berjumlah 410 Ballpres dengan rincian 320 bal besar seberat sekitar 100kg per bal nya dan 90 bal kecil sekitar 50kg per bal nya. Selanjutnya Petugas mengamankan barang temuan tersebut untuk dibawa ke Polda Kalimantan Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Saksi Sde. DW dan Sdr. AJ yang merupakan Supir dari Head Container, dan pemeriksaan Saksi Sdr. DS yang merupakan pengurus jasa angkutan, serta pemeriksaan Sdr. SK yang merupakan perwakilan penguna barang yang diamankan oleh petugas, kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut Penyidik melakukan pemanggilan terhadap seseorang yang bernama DY als RN yang diduga sebagai pemilik barang yang berdomisili di Kec. Pemangkat Kab. Sambas

“Setelah Sdr. DY alias RN hadir di Mapolda Kalbar pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Pemilik barang dan orang yang memerintahkan untuk melakukan Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari Negeri Seberang ke dalam wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor adalah Sdr DY Alias RN yang kemudian terhadap Sdr DY Alias RN ditetapkan sebagai Tersangka.” Ungkap Wakapolda Kalbar.

Adapun MODUS OPERANDI yang dilakukan Tersangka Sdr DY alias RN adalah DY Alias RN melakukan perjalanan ke Negeri Seberang untuk bertemu seseorang yaitu W guna membeli Pakaian bekas (Ballpress) sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) bal, dan telah membayar secara tunai 50% dari harga keseluruhan barang.

Kemudian Sdr W mengantarkan barang tersebut dengan menggunakan truk milik Sdr. W ke Jalur yang tidak resmi (illegal) di perbatasan antara Negeri Seberang dan Indonesia untuk mengirimkan Pakaian tersebut.

Setelah tiba di titik temu (KM 28 Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas), Pakaian bekas (Ballpress) tersebut di pidahkan dari truk Sdr. W ke dalam Truk milik Sdr DY Alias RN, kemudian truk menuju ke kecamatan Pemangkat Kab. Sambas untuk di bongkar muat ke dalam Peti Kemas yang sudah di siapkan oleh Sdr DY Alias RN, dan selanjutnya truk peti kemas tersebut yang membawa harang Pakaian bekas (Ballpress) menuju Pelabuhan Dwikora di Pontianak.

Tersangka Inisial DY Alias RN, Jenis kelamin laki-laki, amur 60 Tahun, Alamat Kel Sungai Garam Hilir Kec. Singkawang Utara, Kota Singkawang.

Adapun saksi-saksi Inisial DW, Jenis kelamin Laki-laki, umur 29 Tahun, Alamat Kel. Bangla Belitung Darat Kec. Potianak Tenggara Kota Pontianak, Inisial AJ, Jenis kelamin Laki-laki, umur 43 Tahun, Alamat Kel. Mekar Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kaburaya, Inisial DS, Jenis kelansin Laki-laki, amur 43 Th, Alamat Kel. Akcaya Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak. Inisial SK, Jenis kelamin Laki-laki, umur 62 Th. Alamat Kel. Mariana Kec. Pontianak Kota Kota Pontianak

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan fakta-fakta yang di temukan. Tersangka DY alias RN diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi Importir yang mengimpor barang yang di tetapkan sebagai barang yang di larang untuk di impor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)

Barang bukti 410 (empat ratus sepuluh) Balipress Pakaian Bekas terdiri dari 90 bal ukuran kecil dan 320 ball ukuran besar yang di angkut menggunakan Peti Kemas dengan Rincian Peti Kemas (1) MRTU 2056884 dengan isi 108 ball pres ukuran besar dengan beras sekitar 100kg per bal nya, Peti Kemas (II) MRTU 21166495 dengan isi total 101 ballpress, dengan rincian 45 ballpress ukuran kecil dengan berat sekitar 50kg per bal nya dan 56 ballpres ukuran besar dengan berat sekitar 200kg per bal nya, Peti Kemas (III) MRTU 2063630 dengan isi total 101 ballpres dengan rincian 45 ballpress kuran kecil dengan berat sekitar 50kg per bal nya dan 56 hallpves ukuran besar dengan berat sekitar 100kg per bal nya, Peti Kemas (IV) MRTU 2136188 dengan isi 100 ballpres ukuran besar dengan berat sekitar 100kg per bal nya.

Nilai barang bukti yang di duga berpotensi menjadi kerugian Negara

Peti kemas I total 108 bal besar 100kg, perbal berisi 1.000 Pcs. Harga jual per Pcs Rp 20.000,- X 1.1000 pcs X 108 bal = Rp 2.160.000.000

Peti kemas II total 101 bal dengan rincian: 45 bal kecil 50kg, per bal berisi 500 Pcs dan 56 bal besar 100kg, perbal berisi 1.000 Pcs, Harga jual per Pcs Rp 20.000,- X 500 pcs X 45 bal-Rp 450.000.000,- ditambah harga jual per Pcs Rp 20.000,-X 1.000 pcs X 56 bal-Rp 1.120.000.000,- total Rp 1.570.000.000,

Peti kemas III total 101 bal dengan rincian: 45 bal kecil 50kg, per bal berisi 500 Pcs dan 56 bul besar 100kg, perbal berisi 1.000 Pcs. Harga jual per Pcs Rp 20.000,- X 500 pcs X 45 bal – Rp 450.000.000,- ditambah Harga jual per Pcs Rp 20.000,- X 1.000 pcs X 56 bal Rp 1.120.000.000-total Rp 1.570.000.000,

Peti kemas IV total 100 bal besar 100kg, perbal berisi 1.000 Pcs Harga jual per Pcs Rp 20.000,- X 1.000 pcs X 100 bal Rp 2.000.000.000,-

Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp p 7.300,000.000,- (tujuh milyar tiga ratus juta rupiah).

Wakapolda berpesan Perlunya kerjasama dan partisipasi dari seluruh lini baik masyarakat maupun instansi terkait untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan segala tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal dari luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini sebagai komitmen kita bersama dalam mensukseskan program kerja 100 hari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Program Astacita. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed