by

Peredaran Gula Merah Oplosan Rugikan Perajin dan Konsumen, Warga Minta Usaha Produksi Di hentikan

Kubu Raya, Media Kalbar

Kalangan perajin gula merah di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, mengeluhkan dengan adanya produksi dan beredarnya gula merah oplosan sehingga berimbas terhadap produksi mereka.

“Adanya Produksi dan peredaran gula merah oplosan ini sangat merugikan. Pemasaran gula murni yang kami hasilkan jadi menurun,peredaran gula oplosan ini sudah terjadi sejak lama,” kata Saidi,salah seorang pengrajin gula merah yang ada di Desa Sungai RengasĀ  di dampingi sejumlah pengrajin gula merah,Sabtu.(15 Oktober 2022)

Gula merah oplosan tersebut,kata dia, ialah gula merah yang terbuat dari Gulapasir di campur air legen kemudian dimasak kembali dengan menambahkan gula pasir.dan air yang di gunakan adalah air parit dan air sumur,Gula merah oplosan ini sekilas mirip dengan gula batok asli,cuma yang membedakan gula ini teksturnya keras dan tidak cepat leleh serta timbangannya lebih berat dari gula asli.”Katanya.

“Adanya peredaran gula merah oplosan ini,selain berimbas kepada penurunan penjualan juga menyebabkan harga jualnya mengalami penurunan.

“Jadi Kata sejumlah Pengrajin Gula merah air legen Kelapa yang ada di Desa Sungai Rengas kami minta Pengusaha yang mem Produksi oplosan Gula merah ini segera di tutup karen sudah sangat meresahkan warga dan juga sudah merugikan konsumen.

“Pasalnya oplosan gula merah yang di campur gula pasir yang kotor yang mereka beli dari cuci gudang di salah satu agen gula pasir yang ada di Kota Pontianak Kalimantan Barat yang lebih parahnya lagi oplosan gula merah itu di masak dengan air parit dan air sumur dan itu di akui oleh pemilik pengusaha oplosan gula merah itu sendiri.

Selain itu pemilik usaha oplosan gula merah ini di depan petugas Dinas Disperindag Kabupaten kubu raya dan Disperindag Provinsi Kalimantan Barat saat melakukan pengecekan di lokasi
dia mengaku tidak mengantongi surat izin dampak lingkungan dari warga setempat, dan juga tidak mempunyai izin edar Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.Pangan olahan yang di kecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM.,”Terang warga.

“Sementara itu Kepala Desa Sungai Rengas Heri Kurniawan,ST saat di wawancarai sejumlah awak media di lokasi pada hari Sabtu(15 Oktober 2022)terkait ada permintaan warga bahwa Pemilik Usaha Produksi Oplosan Gula mera dengan gula pasir warga minta di hentikan.

Dia menjelaskan tadi bersana Disprindag Kabupaten Kubu Raya dan Disprindag Provinsi Kalimantan Barat mereka sudah menindak lanjuti permasalahan yang ada dan di sampaikan Satu Dua hari akan ada Informasi selanjutnya.

Kalau dari kami Kata Heri Kurniawan, ST., Kepala Desa Sungai Rengas kita sampai detik ini kita melakukan penyelesaian secara persuasif dengan Teman-teman di wilayah komplek ini dengan yang di komplein juga sudah saya sampaikan bahwa Produksi hari ini teman teman yang komplein memaklumi.

“Tapi untuk besok dan selanjutnya tidak ada lagi di tempat kita ini Produksi gula dengan di Oplos kita kepinginnya Produksi gula Merah secara murni di karnakan gula merah ini menjadi potensi yang besar bagi Kita di Desa Sungai Rengas ini.”Pungkasnya.

Tepisah Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI)
Kalimantan Barat EDDY.R,BA., Kepada pada hari Senin (17 Oktober 2022), mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Disprindag Kabupaten Kubu Raya dan Disprindag Provinsi Kalimantan Barat dengan cepat tanggap dan merespon keluhan warga terkait adanya Oplosan gula merah di campur dengan gula pasir dan mereka turun lansung melakukan pengecekan di lokasi.

Namun kata Eddy.R.BA kami dari LEGATISIĀ  berharap dari Istansi terkait tidak hanya melakukan pengecekan saja tetapi harus ada tindakan tegas baik itu dari Istansi terkait maupun dari APH di karnakan di situ kita liahat ada dugaan pelanggaran yang di duga melanggar undang undang Perlindungan Konsumen menurut UU No 8 Tahun 1999.”Pintanya.

“Dan menurut hasil informasi dan hasil Investigasi yang sudah kita kumpulkan tidak saja mereka memproduksi di desa Sungai Rengas namun Jaringannya sudah menyebar dan kami sudah mengantongi jaringan mereka tersebut,”Tandasnya.”(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed