by

Peresmian Dan Launching LBH BHPK, Aswan: Lebih Orientasi Pada Warga Kurang Mampu

Kubu Raya, Media Kalbar

Peresmian dan Launching LBH Bantuan Hukum Pijar Katulistiwa (BHPK) pada hari ini Senin 17 Oktober 2022 di Kantornya Jalan Arteri Supadio (Ayani 2) Kabupaten Kubu Raya.

Kegiatan peresmian dan launching kantor LBH BHPK dihadiri Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan. S.H, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Ir. Usman, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti SH., MH., Kapolres Kubu Raya diwakili Ipda Lisan Pura, S.H, Ketua BNNK Kubu Raya AKBP AH. Daulay. S.H., Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Dr.Hermansyah SH. M.Hum, Kadis Kominfo Kubu Raya Eddy Mudianto SH., M.H., Camat Sungai Raya Drs. Ikhsan Sukendra, M.Si., Ketua BHPK Aswan, S.H dan Pengurus LBH BHPK.

Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendarawan, S.H., mengatakan dengan hadirnya LBH ini guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, Visi misi Kabupaten Kubu Raya adalah mengejar kebahagian bagi warga masyarakatnya. Saya selaku Bupati mengucapkan terimakasih kepada LBH yang hadir untuk mengisi ruang keadilan bagi masyarakat.

“Semoga LBH BHPK tidak mengenal lelah dalam menjalankan perannya memberikan bantuan hukum, Pemkab Kubu Raya selalu proporsional dalam memberikan informasi guna pemenuhan hak dasar warganya. Kami menganggap seluruh mitra adalah sebagai basis data dalam penyusunan geospasial Kab. Kubu Raya.” Ungkap Muda.

“Kasus yang trend terjadi pada saat ini adalah KDRT sehingga dibutuhkan data akurat guna memberikan pendampingan kepada para korban, semoga LBH dapat terus memberikan kontribusinya bagi seluruh warga masyarakat yang membutuhkan.” ungkapnya.

Disampaikan bahwa LBH ini untuk Kalbar yang saat ini kantornya di Kabupaten Kubu Raya.

Ketua LBH BHPK Aswan, S.H saat diwawancarai mengungkapkan bahwa ini dibentuk atas dorongan dan dukungan alumi Fakultas Hukum Untan Pontianak, “saat ini yang menjadi anggota 25 orang yang tergabung, ini untuk seluruh kalbar cuma berkedudukan di Kubu Raya, kita juga bentuk perwakilan di Kabupaten/Kota sampai Kapuas Hulu.” Jelas Aswan.

Orientasi kami, lanjut Aswan, melakukan pendampingan hukum kepada yang membutuhkan dengan cuma-cuma bagi warga yang kurang mampu.

” karena masyarakat taku kalau berhubungan dengan pengacara, nanti biaya-biaya berapa, maka kita bantu masyarakat yang perlu dampingan hukum.” Ujarnya.

Seperti yang kita tangani baru-baru ini kasus anak bawah umur anak perempuan umur 13 tahun dinikahkan siri dengan laki-laki 19 tahun, pihak orang tua perempuan melaporka. Untuk itu kita dahulukan pendampingan mediasi.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade pada saat dikonfirmasi mengatakan, Dengan di resmikannya Kantor LBH Bantuan Hukum Pijar Khatulistiwa di kabupaten Kubu Raya oleh Bupati Kubu Raya, Kami Polres Kubu Raya sangat mendukung dengan adanya LBH BHPK, diharapkan dapat melayani masyarakat kubu raya yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma – cuma atau tidak dipungut biaya dimana pengurusnya merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, terang Ade.

Selanjutnya Ade juga mengatakan, Dasar dari pembentukan Lembaga Bantuan Hukum yaitu UU No 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dengan tugas memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, Dalam konteks tugas bantuan hukum, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed