by

Perkembangan Kasus Waterfront Sambas Memasuki Babak Baru, Ini Klarifikasi Kajari

SAMBAS, MEDIA KALBAR

Persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar TA. 2022 memasuki babak baru dalam proses penanganan Persidangan,

Persidangan Terdakwa ES, J, H, dan MKB saat ini akan masuk dalam agenda tuntutan, rencananya akan dibacakan oleh Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sambas pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari,S.H.,M.H.Li. bertempat di ruang kerjanya menyampaikan, tahapan Persidangan Kasus Tipikor Waterfront Sambas telah berada pada agenda pembacaan tuntutan.

“Terkait proses persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar TA. 2022 telah sampai pada Agenda Pembacaan Tuntutan yang akan dibacakan oleh Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sambas pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 mendatang,” katanya. Senin. (1/7/2024).

Daniel de Rozari,S.H.,M.H.Li menegaskan, pada kasus Tipikor Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tidak ditutupi perkembangan kasus terhadap masyarakat.

“Jalannya persidangan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tidak ada yang ditutup-tutupi dan persidangan terbuka untuk umum, sehingga Masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan menyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” tegasnya .

Berkenaan dengan isu yang bertebaran di media berita online bahwa terdakwa yang mangkir saat sidang tidak benar.

“Selanjutnya disampaikan juga bahwa tidak benar ada Terdakwa yang mangkir saat sidang seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Untuk Terdakwa S (selaku kontraktor pelaksana) masih belum dapat dilanjutkan proses persidangan dikarenakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan Penetapan perihal pemberian izin kepada Terdakwa S untuk pemeriksaan operasi transplantasi ginjal sekaligus pelaksanaan transplantasi ginjal sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Pasal 13 KUHAP, yang mengatakan bahwa “Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim,” tegasnya.

“Maka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut,” sambungnya.

Seluruh staf jajaran dan kepala Kejaksaan Negeri Sambas terus berkomitmen selalu terbuka di setiap penanganan perkara.

“Kejaksaan Negeri Sambas beserta jajaran berkomitmen untuk selalu terbuka dalam setiap penanganan perkara. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan proses persidangan Perkara Waterfront Sambas, dapat mengikuti langsung persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” tutupnya. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed