by

Peta Politik Kalbar Bisa Berubah, Tiga Dapil dan Kabupaten Baru Diusulkan

SAMBAS, MEDIA KALBAR – Peta politik Kalimantan Barat berpeluang mengalami perubahan. Bukan karena garis wilayahnya bergeser, melainkan munculnya gagasan membentuk tiga daerah pemilihan (dapil) DPR RI sekaligus mempercepat pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir.

Gagasan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmadi, S.E. Ia menilai wilayah Kalbar yang sangat luas dan memiliki karakter masyarakat beragam membutuhkan sistem keterwakilan politik yang lebih proporsional.

Saat ini, Kalimantan Barat tidak hanya berbicara tentang masyarakat perkotaan. Ada pula penduduk di pedalaman, pesisir, dan kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Persoalan yang mereka hadapi tentu berbeda-beda. Kalau semuanya disatukan dalam jangkauan politik yang terlalu luas, aspirasi dari daerah terjauh dikhawatirkan kehabisan napas sebelum sampai ke Senayan.

Karena itu, Rahmadi mendorong dilakukannya kajian mengenai kemungkinan pembentukan tiga dapil DPR RI di Kalbar. Skema tersebut dapat menjadi alternatif apabila jumlah kursi DPR RI dari Kalimantan Barat bertambah pada masa mendatang.

“Tujuan utamanya memperkuat kualitas representasi masyarakat, meningkatkan akses konstituen kepada wakil rakyat, dan memperkuat fungsi pengawasan pembangunan,” ujar Rahmadi. Jumat (23/7/2026)

Menurut dia, penataan dapil tidak cukup dilakukan hanya dengan menghitung jumlah kepala dalam daftar penduduk. Sebaran pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, akses transportasi, hingga karakter sosial dan ekonomi setiap kabupaten dan kota juga harus ikut masuk dalam kalkulator.

Berdasarkan data yang dijadikan bahan awal, jumlah penduduk Kalimantan Barat pada 2026 diperkirakan mencapai 5.713.714 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.098.454 orang tercatat sebagai pemilih.

Dalam simulasi pembagian tiga dapil, Kalbar I diproyeksikan memiliki sekitar 2.830.233 penduduk. Kalbar II dihuni sekitar 1.673.665 penduduk, sedangkan Kalbar III berjumlah sekitar 1.209.816 penduduk.

Pembagian itu masih sebatas simulasi dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, angka-angka tersebut dinilai dapat menjadi bahan awal untuk melihat kemungkinan penataan ulang dapil di Kalimantan Barat.

Dengan luas sekitar 146.807 kilometer persegi, Kalbar memang bukan wilayah yang dapat ditempuh hanya dengan sekali menginjak pedal gas. Jarak antardaerah cukup jauh, kondisi akses belum merata, sementara kebutuhan setiap kawasan juga berbeda.

Masyarakat perkotaan dapat berbicara tentang kemacetan dan lapangan pekerjaan. Di pesisir, persoalannya bisa berkaitan dengan harga hasil laut dan abrasi. Sementara di perbatasan, masyarakat masih berhadapan dengan keterbatasan infrastruktur, pelayanan dasar, serta konektivitas. Semua persoalan tersebut membutuhkan saluran politik yang kuat agar tidak sekadar menjadi cerita dari daerah.

Rahmadi menilai pembentukan dapil yang lebih proporsional dapat membuka ruang lebih besar bagi aspirasi masyarakat pesisir, pedalaman, dan perbatasan untuk diperjuangkan di tingkat pusat. Perhatian dapat diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, pengamanan perbatasan, dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Meski gagasannya terdengar menarik, Rahmadi mengingatkan bahwa pembentukan tiga dapil tidak dapat dilakukan hanya dengan membagi peta menggunakan penggaris. Setiap perubahan dapil dan penambahan alokasi kursi DPR RI wajib mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Prinsip proporsionalitas, kesetaraan nilai suara, efektivitas keterwakilan, dan keutuhan wilayah tetap harus menjadi landasan.

Di tengah pembicaraan mengenai penataan dapil, Rahmadi juga kembali mengangkat aspirasi pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Menurutnya, percepatan pemekaran semakin mendesak karena masyarakat pesisir dan perbatasan membutuhkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat.

Wilayah yang terlalu luas membuat rentang kendali pemerintahan menjadi panjang. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten, mengurus pelayanan tertentu terkadang bukan hanya memerlukan kelengkapan dokumen, tetapi juga kesiapan kendaraan dan ongkos perjalanan.

Melalui pemekaran, pelayanan publik diharapkan semakin mudah dijangkau. Pembangunan infrastruktur juga dapat dipercepat, sementara potensi perikanan, pertanian, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi pesisir bisa dikelola secara lebih optimal.

Rahmadi melihat usulan tiga dapil DPR RI dan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir memiliki napas perjuangan yang sama. Keduanya bertujuan mendekatkan negara kepada masyarakat, baik melalui keterwakilan politik maupun pelayanan pemerintahan.

Namun, pemekaran daerah juga tidak cukup hanya bermodal nama, peta, dan semangat. Pembentukan daerah otonomi baru harus melalui kajian mengenai kemampuan keuangan, kesiapan pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi wilayah, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Rahmadi berharap pemerintah pusat serta seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian serius terhadap dua aspirasi tersebut. Ia menginginkan wacana tiga dapil dan pemekaran Sambas Pesisir tidak berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi dikaji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kajian menunjukkan keduanya layak, penguatan keterwakilan politik dan pembentukan kabupaten baru diharapkan menjadi jalan untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Sebab, bagi masyarakat pesisir dan perbatasan, yang paling penting bukan sekadar bertambahnya garis pada peta, melainkan hadirnya pelayanan dan pembangunan yang benar-benar terasa.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed